Loncat ke konten
Menu Mobile
Warta Kita
  • Warta Kita
  • Beranda
  • Berita
  • Kiprah
  • Opini
  • Unik
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
Berita
Merayakan Pesta Pelindung, Lingkungan Ignatius Ceporan Adakan Misa, Bagikan Sembako Kepada Warga Untuk Pengukuran Tanah Dan Peralihan Hak, Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Menteri Nusron Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Legalitas Tanah Beri Kepastian Bagi Masyarakat Kepemimpinan Digital Terbukti Tingkatkan Kinerja Karyawan
Beranda Berita Optimalisasi Perlindungan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Lakukan Sosialisasi Ke Pekerja Pasar

Optimalisasi Perlindungan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Lakukan Sosialisasi Ke Pekerja Pasar

Gambar Gravatar
Warta Kita
Juli 13, 2023Agustus 2, 2023
Kegiatan optimalisasi perlindungan pekerja pasar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui sinergitas bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten pada Kamis (13/7/2023).

WartaKita.org – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah menggelar optimalisasi perlindungan pekerja pasar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui sinergitas bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten pada Kamis (13/7/2023).

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini diikuti oleh sekitar 60 orang yang terdiri dari lurah (koordinator) pasar dan pemungut retribusi pasar.

Bacaan Lainnya
  • Lindungi Pekerja, Pemkab Klaten Luncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sasar 1.875 Buruh Tani Tembakau
  • Sambung Rasa Di Malangjiwan, Warga Keluhkan Truk Galian C Dan Minta Papan Obyek Wisata
  • Temui Gubernur Jateng, Ribuan Eks Buruh PT Sritex Belum Terima Pesangon

Kepala DKUKMP Kabupaten Klaten dalam sambutan tertulis yang dibacakan Analis Kebijakan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Perdagangan, Dewi Wismaningsih mengatakan, sektor perdagangan adalah sektor yang sangat strategis dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sektor ini mencakup perdagangan barang dan jasa dengan sarana perdagangan yang beragam. Salah satunya adalah pasar rakyat.

“Di Kabupaten Klaten ada 91 pasar rakyat dengan 51 pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, dengan 359 tenaga kerja dan 8.875 pedagang,” katanya.

Dewi Wismaningsih menyatakan, dalam rangka optimalisasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di sektor informal serta penjaminan kepastian perlindungan bagi pekerja sektor perdagangan khususnya di pasar rakyat, maka diperlukan suatu pemahaman terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pembina pasar, tenaga pemungut retribusi maupun pedagang pasar.

“Program jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan,” ujarnya.

Sedang Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi, Human Capital dan Aset selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Tauchid Widyatmoko melalui Kepala Bidang Kepesertaan Andryardhi Rahmansyah menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendapat amanah dari Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menjalankan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini diperkuat dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 25 Maret 2021 untuk satu, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya. Dan dua, mengambil langkah-langkar agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan Penyelenggara Pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sedang dalam Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 560/438/20 diatur bahwa pekerja mandiri atau pekerja sektor informal wajib mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.

Andryardhi Rahmansyah menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82) disebutkan, jenis program jaminan sosial itu meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Lalu, siapa yang berhak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan? Diantaranya petani, pedagang, pedagang kaki lima, mekanik, driver atau ojek, marbot, relawan, dan sebagainya,” terangnya.

Account Refresentatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Sony Ahmad Wardani saat menerangkan berbagai program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (13/7/2023).

Sementara itu Account Refresentatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Sony Ahmad Wardani dalam sosialisasi menerangkan tentang berbagai program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT),

Menurutnya, ada banyak manfaat dari JKK, yaitu berupa santunan cacat dan santunan kematian. Sedang manfaat dari JKM yakni mendapat santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta. Selain itu, juga ada beasiswa bagi 2 anak peserta yang masih bersekolah sesuai tingkat pendidikan, dari TK sampai Pendidikan Tinggi. Sementara manfaat JHT bisa diambil sekaligus atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Cukup dengan membayar iuran Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM dan JHT), maka peserta akan mendapatkan manfaat yang sangat banyak,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sony juga menjelaskan mengenai sistem kemitraan keagenan BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta sosialisasi diajak untuk menjadi agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

Skema insentif mengarah kepada akuisisi peserta BPU (bukan penerima upah) dengan 3 Program (JKK, JKM dan JHT). Skema insentif ini didesain lebih menarik untuk mendorong akuisisi.

“Adapun insentifnya setara UMP (Upah Minimum Provinsi) terendah dengan konsisten melakukan akuisisi 89 peserta baru setiap bulan,” terangnya.

Terkait, Lurah atau Koordinator Pasar Prambanan, Kusno Dwi Yunanto menyambut positif sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Saya berharap, semua pekerja, termasuk para pedagang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat menjadi semakin sejahtera. Sedang untuk tindak lanjutnya, kami akan mengadakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang pasar,” ucap Lurah Pasar yang membawahi Pasar Prambanan, Pasar Manisrenggo, dan Pasar Taji itu.

Account Refresentatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Sony Ahmad WardaniAnalis Kebijakan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Perdagangan Dewi WismaningsihBPJS KetenagakerjaanDinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten KlatenIntruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 25 Maret 2021Jaminan Hari Tua (JHT)Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan Kematian (JKM)Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang KlatenKepala Bidang Kepesertaan Andryardhi RahmansyahLurah atau Koordinator Pasar Prambanan Kusno Dwi YunantoPejabat Pengganti Sementara (PPS)Program Jaminan Sosial KetenagakerjaanSurat Edaran Bupati Klaten Nomor 560/438/20Tauchid WidyatmokoUMP (Upah Minimum Provinsi)Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Penulis: L Sukamta
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya TMMD Sengkuyung Di Beji, Tulung Dibuka, Bupati Klaten: Semoga Masyarakat Semakin Sejahtara
Pos berikutnya Peduli Lingkungan, Polres Klaten Bersama Masyarakat Bersihkan TPS Merbung

Pos terkait

  • Merayakan Pesta Pelindung, Lingkungan Ignatius Ceporan Adakan Misa, Bagikan Sembako Kepada Warga

  • Untuk Pengukuran Tanah Dan Peralihan Hak, Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan

  • Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App

  • Menteri Nusron Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Legalitas Tanah Beri Kepastian Bagi Masyarakat

  • Kepemimpinan Digital Terbukti Tingkatkan Kinerja Karyawan

  • Untuk Perkuat Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Di Tana Toraja, Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat

Kategori

  • Berita (9,608)
  • Kiprah (624)
  • Opini (232)
  • Unik (21)


Unik

  • UnikDesember 28, 2019
    Patung Kerbau, Jadi Maskot Desa Kalikebo
  • UnikSeptember 22, 2018
    Yang Buang Sampah Di Sini Semoga Sengsar…
  • UnikAgustus 4, 2018
    Ada Parkir “Jumat Gratis” Di Wonosegoro
  • UnikJuni 9, 2018
    Baitul Makmur, Masjid Unik Berbentuk Jog…
  • UnikMei 22, 2018
    Di Gorong-Gorong Yang Jemblong Di Jalan …

Tentang

WartaKita.org adalah portal berita yang menyajikan berbagai informasi dan karya jurnalisme warga. Media ini dikemas dengan bahasa yang ringan, santun, dan sederhana.

Media online ini hadir pada 30 Desember 2017.

Diterbitkan oleh : PT LENSA MEDIA ISMAYA
Nomor : AHU-003510.AH.01.30. Tahun 2025

Pemimpin Redaksi : L Sukamta
Redaktur Pelaksana : Y Bergas R
Reporter :
Putra Waluya, Vero Ica M, YB Rosa, Yohan Nova R
Sekretaris Redaksi : V Mariyanti

Berita Terbaru

  • BeritaAgustus 1, 2026
    Merayakan Pesta Pelindung, Lingkungan Ig…
  • BeritaAgustus 1, 2026
    Untuk Pengukuran Tanah Dan Peralihan Hak…
  • BeritaAgustus 1, 2026
    Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Kementeri…
Warta Kita

Jaringan Social

  • RSS
WartaKita.org