WartaKita.org – Polres Klaten bersama intansi terkait lainnya melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker di wilayah hukum Polres Klaten pada Kamis (22/10/2020) dari pukul 09.15 sampai pukul 10.30 WIB.
Operasi masker dipimpin oleh Pawas Polres Klaten AKP Aris Dwi Handoko dan Iptu Sri Wanda.
Sebelum operasi masker dilakukan apel di halaman RSPD Klaten.
Operasi masker melibatkan 15 personil Polres Klaten, 7 personil Kodim 0723/Klaten, 12 personil Dinas Perhubungan Klaten, 8 personil Satpol PP Klaten, dan 9 personil ORARI Klaten.
Kegiatan penertiban masker dilakukan di seputaran Pasar Klaten dan jalan depan Masjid Ungu, Ngingas, Kecamatan Klaten Utara.
Dalam operasi masker ini petugas gabungan menindak 9 pelanggar, terdiri dari 7 orang diberikan imbauan dan pembinaan, serta 2 orang dikenai sanksi fisik.
Operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.









