Warta Kita.org – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memimpin langsung penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang trotoar Jalan Pemuda Klaten dan lainnya.
Didampingi Kasat Pol PP Klaten Joko Hendrawan serta 15 anggota Satpol dan Damkar, Bupati meminta agar para pedagang tidak menggunakan trotoar jalan untuk berjualan. Karena selain bukan peruntukannya, keberadaan mereka sangat mengganggu para pejalan kaki.
Tindakan tegas Bupati Klaten tersebut merupakan respon cepat atas aduan masyarakat, baik secara langsung, tertulis dan lewat media sosial yang mengeluhkan kondisi trotoar jalan di Klaten hampir 90 persen digunakan untuk berjualan.
”Hari ini kita mengajak Mas Joko (Kasat Pol PP Klaten) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima di sepanajang Jalan Pemuda Klaten yang tidak lagi mengindahkan aturan waktu berjualan. Hari ini masih kita bina. Namun jika besok masih nekad jualan, terpaksa kita ambil tindakan tegas,” ujar Bupati di sela sela sidak pada Senin (6/4-2026).
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dirinya paham dan menyadari apa yang mereka lakukan adalah sumber penghidupan untuk menghidupi keluarga.
“Namun di sisi lain, ada aturan yang harus ditaati bersama, dimana fungsi trotoar, juga dapat digunakan sebagai mana mestinya, untuk para pejalan kaki,” kata Bupati.
Bupati menambahkan, kententuan tata tertib yang tertuang dalam Perda yang mengatur PKL sudah sangat jelas. Dimana PKL diperbolehkan beroprasi mulai pukul 15.00 hingga subuh. Sementara pagi hingga sore, kawasan tersebut harus bersih, steril aktifitas kegiatan karena jalur vital bagi pejalan kaki.
“Aturannya sudah jelas, dari pukul 15.00 sore sampai subuh boleh berjualan. Namun dari subuh sampai pukul 15.00 tidak diperbolehkan. Tapi masih ada yang ngeyel. Hari ini kita lakukan pembinaan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun jika besok masih nekad, ya terpaksa kita tindak tegas sesuai aturan yang ada,” tegas Bupati.
Hamenang menambahkan, keberadaan trotoar di sepanjang jalan sangat penting peruntukannya. Terutama bagi para pejalan kaki dan kaum disabilitas. Maka trotoar jalan harus bersih dari semua kegiatan termasuk lapak pedagang dan tempat parkir motor.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten Joko Hendrawan mengatakan, dalam kegiatan tersebut, petugas masih memberi kesempatan bagi para pemilik lapak untuk memindahkan atau membongkar lapaknya sendiri.
Namun bagi lapak dagangan yang sengaja ditinggal pemiliknya, terpaksa diangkut dan diamankan ke kantor Satpol PP dan dapat diambil dengan membuata surat pernyataan.
Lebih jauh Joko menjelaskan operasi penertiban akan dilanjutkan ke beberapa trotoar dan ruas jalan yang selama ini dipakai kegiatan PKL termasuk kawasan seputaran Alun Alun Klaten.
Beberapa trotoar jalan yang selama ini sudah berubah fungsi menjadi tempat mangkal PKL antara lain, trotoar sepanjang Jalan Pramuka, trotoar sepanjang jalan mulai dari lampu merah Bareng hingga jalan Mawar depan Stasiun Klaten.
Penertiban ini, lanjut Joko, berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Klaten Nomor Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima.
“Sidak penertiban yang langsung dipimpin Mas Bupati ini tentunya akan kita tindak lanjuti dengan operasi penertiban selanjutnya, dengan menyasar pada tempat tempat atau fasilitas umum lainnya yang tidak tepat peruntukannya,” tegas Joko.









