WartaKita.org – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani (ESH) mengadakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha (HPU) dan Perkembangan Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 di Rumah Pilar ESH Center di Kampung Madu Mulyo, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Sabtu (23/2/2019).
Tampil sebagai narasumber sosialisasi hukum adalah Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean.
Anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani dalam sambutan menyampaikan, sosialisasi KPPU tentang persaingan usaha ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari persaingan usaha yang tidak sehat.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk melindungi pengusaha kecil agar tidak termonopoli perusahaan besar. Karena idealnya perusahaan besar harus melindungi perusahaan kecil,” katanya.
Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V ini mengatakan, dengan adanya kerja sama antara KPPU dan masyarakat ini diharapkan bisa menjembatani hak – hak industri kecil, dan hasil pertanian agar tidak termonopoli oleh tengkulak.
“Apabila hal ini (monopoli) terjadi, maka sangat membahayakan. Bahkan dunia usaha tidak akan berjalan dengan lancar. Hal ini sebagai upaya kami agar para petani tidak termonopoli oleh tengkulak dan agar usaha mereka tetap terjamin,” harapnya.
Sedang Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima KPPU Pusat mulai tahun 2000 hingga 2017 tercatat sebanyak 359 perkara. Dari jumlah tersebut, 250 pekara merupakan kasus yang berkaitan dengan pemasalahan kasus tender.
“Dalam pelaksanaan tender, pelaku usaha dilarang melakukan persengkokolan dalam rangka mengatur untuk menangkan tender. Kalau namanya pengaturan, ini sudah masuk persekongkolan usaha. Maka bisa jadi para peserta tender ini melakukan pengaturan siapa yang menang. Ini yang tidak dibenarkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1999,” ujarnya.
Gopprera Panggabean mengatakan, dari sekian kasus yang ditangani KPPU, masalah tender masih mendominasi perkara yang diproses KPPU. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen merupakan kasus persekongkolan.
“KPPU terus berupaya melakukan sosialisasi tentang Hukum Persaingan Usaha dan Perkembangan Undang Undang No 5 tahun 1999 kepada pihak yang terkait. Seperti kepada asosiasi pengusaha jasa konstruksi dan pelaku usaha lainnya untuk melindungi hak-hak pengusaha dari perilaku monopoli usaha. Seperti yang kita lakukan di sekarang ini. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran, maka sosialisasi ini belum dapat menyeluruh,” terangnya.









