WartaKita.org – Suyatno (44), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten harus berurusan dengan Kodim 0723/Klaten akibat postingannya di media sosial yang dinilai melecehkan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Komandan Kodim (Dandim) Klaten Letkol Kav Minarso saat konferensi pers di Makodim setempat, Senin (20/4/2020) pagi, menyampaikan, dalam tulisannya di media sosial facebook, oknum ASN tersebut menyindir TNI dengan kata-kata yang tidak pantas sebagai seorang Abdi Negara.
“Tulisan tersebut dinilai kurang pas dengan situasi sekarang ini dimana kita sedang berjuang melawan wabah covid-19. TNI merupakan institusi besar, dan kita tidak boleh saling menjelekkan antar institusi,” katanya.
Damdin Klaten mengatakan, pihaknya ingin kejujuran dari Suyatno atas kekhilafannya tersebut. Karena hal itu berkaitan dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mengenai ujaran kebencian.
“Ini perlu disikapi. Karena sebagai sesama instansi Negara, kita seharusnya dapat bekerja sama dengan baik dan tidak saling menjelekkan. Sebab, kita ini sama-sama mengabdi kepada bangsa dan Negara,” tandasnya.
Dandim Letkol Kav Minarso menyatakan, kasus ini sudah diselesaikan dengan baik, sehingga seluruh jajaran TNI tidak boleh terpancing. Anggota TNI harus fokus untuk melaksanakan tugasnya, terutama sekarang ini untuk melakukan pencegahan covid 19.
“Persoalan ini sudah selesai,” tegas Dandim.
Sedang Suyatno dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara itu Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten, Riyan Wijaya menyampaikan terima kasih karena kasus tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Ke depan, kita akan lebih membina lagi para ASN kita. Selain itu, kita akan melakukan koordinasi dengan Tim Kepegawaian terkait kedisiplinan ASN,” ucapnya.









