WartaKita.org – WS, warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap dan berurusan dengan polisi setelah menipu dua warga. Modusnya dengan menyamar sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman menjelaskan, aksi penipuan itu dilakukan di GOR Gelarsena Klaten pada Sabtu (2/2/2019) lalu. Saat itu, tersangka WS mendatangi dua warga, yaitu Ridwan Wahyu Setiawan (19) warga Desa Ringin Putih, Kecamatan Karangdowo dan Fajar Asnawi (19) warga Desa Tambak, Kecamatan Karangdowo yang tengah nongkrong di area GOR Gelarsena.
“Saat mendatangi kedua pemuda itu, tersangka WS mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Klaten yang sedang melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka menuduh kedua pemuda itu sedang melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.
AKP Didik Sulaiman menambahkan, dengan tuduhan tersangka itu, Ridwan dan Fajar merasa ketakutan. Bahkan keduanya sempat diancam akan “ditembak” apabila melakukan perlawanan. Lantas WS meminta handphone milik keduanya. WS mengaku bahwa handphone tersebut akan digunakan sebagai barang bukti (BB) dan penyelidikan polisi.
“Setelah mendapatkan handphone tersebut, tersangka WS kemudian mengajak kedua pemuda itu agar mengikutinya ke Mapolres Klaten. Saat itu tersangka yang mengendarai sepeda motor ini melaju di depan. Sementara kedua pemuda yang berboncengan itu mengikuti WS di belakangnya. Melihat hal itu keduanya semakin panik,” katanya.
Didik Sulaiman meneruskan, namun tanpa disangka, di tengah perjalanan tiba-tiba WS kabur dengan memacu kendaraannya dan meninggalkan kedua pemuda itu. Mendapati hal itu, kedua pemuda tersebut lantas curiga, sebab handphone yang sudah dibawa oleh WS belum dikembalikan. Keduanya lantas mendatangi Polres Klaten untuk melaporkannya.
“Seminggu kemudian, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Pengungkapan itu berdasarkan keterangan kedua korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya yakni Honda Scoopy AD 4051 ABC. Mengingat mereka sempat bertatap muka saat menjadi korban penipuan,” paparnya.
Didik Sulaiman mengatakan, sebagai barang bukti ada dua handphone, yang satu masih dipakai dan yang satu sudah dijual. Atas tindakannya itu, WS dijerat pasal 368 KUHP atau 378 KUHP tentang pidana pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka WS mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan lantaran keterbatasan ekonomi. Dia memilih modus sebagai polisi gadungan untuk melancarkan aksinya lantaran selama ini pria tersebut terobesesi menjadi polisi namun tidak kesampaian.









