WartaKita.org – Sebuah kabar tak mengenakkan bagi masyarakat Kabupaten Klaten.
Angka perceraian dan nikah di bawah umur (19 tahun) di Kabupaten “Bersinar” ini terus meningkat.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Muadz Junizar, S.Ag, MH, Selasa (6/6/2023), menyampaikan, sampai dengan 31 Mei 2023 ini, ada 932 perkara yang diterima PA Klaten. Sedang yang sudah diputus ada 602 perkara.
“Jumlah perkara yang masuk PA Klaten ini tidak hanya perkara perceraian saja. Ada perkara perwalian, asal usul anak, dispensasi kawin, wali adhal, ekonomi syariah, warisan, penetapan ahli waris, dan sebagainya. Jadi memang cukup variatif perkara yang masuk di PA Klaten. Tetapi perkara perceraian yang paling dominan,” katanya.
Muadz Junizar menjelaskan, khusus perkara perceraian, sampai bulan Mei ini ada 570 perkara yang masuk, dan dominasi oleh perkara cerai gugat, atau perceraian yang diajukan oleh istri. Jumlahnya hampir dua per tiga dari jumlah perkara perceraian yang diajukan, atau sekitar 60 sampai 70 persen.
“Per 31 Mei, cerai gugat ada 420 perkara, dan cerai talak ada 150 perkara. Dari jumlah perkara itu, ada 11 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengajukan cerai gugat, dan 8 cerat talak. Jadi, ada 19 perkara yang masuk, dan 16 perkara yang sudah diputus. Mayoritas karena faktor ekonomi, dan punya pihak (orang) ketiga, atau perselingkuhan,” tandasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Agama Boyolali ini mengemukakan, khusus perkara perceraian yang melibatkan ASN, Polri dan TNI, maka harus ada proses terlebih dulu di instansi masing-masing. Jadi, tidak hanya asal langsung datang ke PA dan mengajukan. Tetapi harus juga meminta rekomendasi apakah diijinkan oleh atasannya atau tidak.
“Rekomendasi dari atasan itu akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk dikabulkan atau tidaknya. Itu hanya sebagai bahan rujukan yang nantinya akan kita lihat di persidangan. Apakah betul-betul perkawinan ini tidak bisa dipertahankan atau masih kita proses lebih lanjut untuk kita upayakan melalui mediasi,” paparnya.
Pria kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengatakan, angka perceraian di Klaten memang cukup tinggi. Pada tahun 2022 terdapat 2.600 perceraian. Sedang sampai Mei 2023 ini sudah ada 932 perkara perceraian. Maka perlu diupayakan langkah yang serius dan sungguh-sungguh dari semua pihak untuk mencegah perceraian di Klaten ini.
“Intinya, dari setiap perkara perceraian yang masuk, komunikasi dan keterbukaan itu kunci dalam rumah tangga. HP (handphone) itu sangat berbahaya, apabila sudah di-password dan apalagi sudah dikunci dan tidak dikasih tahu ke suami atau istrinya. Mengapa? Karena banyak hal terjadi, karena komuniasi yang keliru dalam penggunaan media, akhirnya menimbulkan permasalahan. Dan sebenarnya, istri atau suami itu bukan karena cemburu buta. Tetapi karena cintanya, sehingga tidak ingin pasangannya diambil oleh orang lain. Intinya di komunikasi, saling terbuka, dan saling memahami,” pesannya.

Selain perkara perceraian, angka perkawinan di bawah umur di Klaten juga cenderung meningkat. Ini terlihat dari perkara dispensasi kawin yang masuk ke PA Klaten yang cukup banyak.
“Perkara nikah di bawah umur yang diajukan ijin dispensasi kawin ke PA Klaten sampai Mei 2023 ini sudah ada 77 perkara. Sedang yang sudah diputus ada 73 perkara. Berdasarkan pengalaman, kita juga pernah menolak ijin dispensasi kawin. Karena pertimbangan kita untuk mengabulkan atau tidak, itu berdasarkan alasan mendesak atau tidak. Hamil bukan satu-satunya alasan mendesak. Bisa saja, kalau dispensasi kawin itu dikabulkan, malah mudharat-nya lebih besar. Maka kita butuh rekomendasi dari Dinas Sosial (Dissos P3AKB) dan Dinas Kesehatan. Apakah mereka ini layak atau tidak untuk menikah,” ungkap Muadz.
Pria yang sekarang tinggal di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ini menerangkan, usia minimal menikah berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ini adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sedang kalau di UU sebelumnya, yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
“Mengapa perkawinan di bawah umur ini perlu dihindari, ya karena kematangan dalam pernikahan itu sangat dibutuhkan. Para calon harus ada kesiapan sebelum menikah. Maka kita ada MoU (Nota Kesepakatan) dengan Kantor Kemenag dan Bupati Klaten, bahwa dalam perkara dispensasi kawin untuk anak yang berusia di bawah 19 tahun, diperbolehkan menikah dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan tertentu,” jelasnya.
Pria yang menjabat Ketua Pengadilan Agama Klaten sejak 1 September 2022 itu menambahkan, di PA Klaten ini ada 5 hakim, yaitu Ketua dan Wakil Ketua PA dan 3 hakim lainnya. Kalau melihat jumlah perkara yang masuk pada tahun 2022 kemarin sampai 2800 perkara, maka hakim di PA Klaten ini masih sangat kurang.
“Memang kami mendapat ijin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal. Tetapi untuk perkara-perkara tertentu yang butuh majelis, misalnya perkara kebendaan, tuntutan balik dari pihak tergugat, perkara syariah, maka harus dengan sidang majelis. Tetapi kalau semua perkara harus dengan sidang majelis, maka kita akan kewalahan dan jam persidangannya bisa sampai malam. Karena dalam satu hari, bisa 30 sampai 40 perkara yang disidangkan,” urainya.
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan, PA Klaten terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam banyak hal, PA Klaten sudah memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan dan pendaftaran perkara, sampai perkara itu diputus. Pemeriksaan perkara juga bisa melalui zoom, dan biaya perkaranya juga tidak tinggi.
“Maka kami berpesan, jangan sampai masyarakat mengunakan jasa pihak ketiga dalam artian calo. Karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Bisa Rp2 juta sampai Rp3 jutaan. Padahal biaya perkara tidak sampai segitu. Untuk pembuatan gugatan, konsultasi, di sini gratis, selama jam kerja pelayanan dari Senin sampai Jumat, dari jam 08.00 pagi sampai 16.30 sore. Media online kami melaui WhatsApp, Facebook, dan Instagram juga selalu aktif,” tegas Muadz Junizar.









