WartaKita.org – Polres Klaten bersama tim gabungan melaksanakan penyekatan bagi pengendara yang akan memasuki wilayah Klaten di depan Pospam Prambanan, Jumat (9/7/2021).
Penyekatan dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat apel kesiapan penyekatan menyatakan, sasaran penyekatan adalah para pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal. Selain itu, para pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja dan swab akan diputarbalik kembali ke arah Yogyakarta.
“Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan masuk,” kata Kapolres.
Dari pantauan di lokasi, petugas mulai melakukan penyekatan pada pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Sejumlah kendaraan yang melintasi perbatasan Jateng dan DIY itu dihentikan dan diminta diputar balik oleh petugas. Total ada 286 kendaraan yang diperiksa dan yang diputar balik ada 97 kendaraan, terdiri 49 Kbm pribadi, 21 Kbm barang, dan 27 sepeda motor.
Kapolres Klaten menjelaskan, pembatasan yang dilakukan saat ini adalah demi menekan laju penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten. Dimana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif covid-19 disebabkan salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.
“Yang kita lakukan demi keselamatan warga masyarakat Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini, negara membutuhkan tenaga kita,” tandasnya.
Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk menaati aturan pemerintah dalam PPKM Darurat ini. Masyarakat diimbau tetap disiplin menerapkan 5 M, diantaranya tetap di rumah, dan tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak.









