WartaKita.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melaunching kesiapan penerimaan pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten oleh Partai Politik peserta Pemilu serentak tahun 2024 di aula Kantor KPU Jalan Mayor Kusmanto nomor 25 Klaten, Senin (1/5/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda menjelaskan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu Serentak 2024 dimulai Senin, 1 Mei 2023 dan berakhir Minggu, 14 Mei 2023.
“KPU Kabupaten Klaten siap melayani Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Klaten mulai 1 sampai 14 Mei pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan untuk hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 siap melayani sampai pukul 23.59 WIB,” katanya.
Samsul Huda menyatakan, pada hari pertama ini belum ada Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten ke KPU Klaten.
“Dari pengalaman, Partai Politik Peserta Pemilu biasanya akan mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten ke KPU Klaten seminggu setelah dibukanya pendaftaran. Sebenarnya kita sudah menghubungi para pengurus Parpol. Tetapi mereka belum bisa memastikan kapan akan mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD-nya ke KPU,” ujarnya.
Samsul Huda menyampaikan, ada 18 partai politik yang memenuhi persyaratan secara nasional dan berhak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten dengan jumlah pengajuan maksimal 50 balon anggota dewan setiap dapilnya sesuai alokasi kursi.
“Semua partai mempunyai hak mengajukan calonnya, mulai dari menyiapkan berkas dokumen persyaratan, termasuk pemenuhan kuota perempuan untuk setiap dapil. Minimal setiap dapil harus bisa mengakomodir 30 persen perwakilan dari perempuan,” tambahnya.
Ia menambahkan, persyaratan yang harus dibawa ke KPU Klaten hanya 2 berkas yaitu format B berisi pengajuan bakal calon dan formulir B yang berisi daftar calon.
“Untuk berkas bakal calon tersebut harus dilengkapi dengan foto, e-KTP, surat keterangan sebagai pemilih dan kartu anggota partai. Kemudian semua itu diunggah di aplikasi Silon,” jelasnya.









