KPU Klaten Gelar Sosialisasi Penetapan Dapil, Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Tetap, Hanya Ada Pergeseran Alokasi

Jajaran KPU Klaten berfoto bersama sejumlah pejabat usai pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Merapi Resto Klaten, Senin (3/4/2023).

WartaKita.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024 serta pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Merapi Resto Klaten, Senin (3/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Klaten Kartika Sari Handayani dalam sambutan menyampaikan, sosialisasi penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024 ini dihadiri KPU, Bawaslu, Forkopimda Klaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, Rektor Perguruan Tinggi, media dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka KPU telah menetapkan Dapil dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024. Karena itu kita adakan sosialisasi ini. Tujuannya agar semua pihak mengetahui tentang Dapil dan alokasi kursi baik itu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Klaten,” katanya.

Kartika Sari Handayani menyatakan, penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024 ini memperhatikan 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Klaten, Syamsul Huda mengatakan, penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024 ini sangat penting.

“Karena Dapil menjadi arena kontestasi politik besar 5 tahunan itu. Karenanya, Caleg harus tahu Dapilnya. Sebab, proses penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu ini sudah dimulai sejak Oktober 2022, atau 16 bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.

Jajaran KPU Klaten berfoto bersama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di sela acara sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024 serta pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Merapi Resto Klaten, Senin (3/4/2023).

Syamsul Huda menjelaskan, untuk DPR RI, Klaten masuk Dapil Jawa Tengah V yang merebutkan 8 kursi. Dapil Jawa Tengah V ini meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Sedang untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Klaten masuk Dapil  Jawa Tengah 7 yang merebutkan10 kursi. Dapil Jawa Tengah 7 ini meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Sementara untuk DPRD Kabupaten, Klaten dibagi menjadi 5 Dapil yang merebutkan 50 kursi.

“Penentuan jumlah kursi DPRD Kabupaten atau Kota ini dasarnya adalah jumlah penduduk, bukan pemilih. Di Klaten jumlah kursi tetap, yaitu 50 kursi. Tidak ada perubahan jumlah kursi, tetapi hanya pergeseran kursi. Di Dapil II, pada Pemilu 2019 lalu alokasinya 10 kursi. Tetapi pada Pemilu 2024 ini alokasinya 11 kursi. Sedang di Dapil V yang pada Pemilu 2019 alokasinya 12 kursi, tetapi pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 11 kursi,” terangnya.

Usai sosialisasi penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024 ini dilanjutkan dengan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Piagam pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani ini ditandatangani Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani, Sekretaris KPU Klaten Yuyun Sri Agung Purnomo dan para saksi seperti Kepala Inspektorat Klaten, Kepala Badan Kesbangpol Klaten, Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman, dan Pengurus FKUB Klaten Pendeta Harno Sakino.

Pos terkait