WartaKita.org – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh jajaran penegak hukum di Kabupaten Klaten.
Pada Kamis (30/8/2018) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 59 perkara yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dilakukan di halaman gedung Kejari Klaten dengan cara dibakar. Barang bukti narkotika dan psikotropika kali ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 359,036 gram, jenis ganja seberat 0,29 gram, dan psikotropika jenis pil Trihex sebanyak 21.937 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Feri Mupahir menyampaikan, barang bukti ini diperoleh dari sejumlah penanganan kasus dalam kurun waktu mulai bulan Januari hingga Agustus 2018.
“Dalam kasus narkoba ini barang buktinya memang cukup banyak. Maka, setelah ada putusan dari majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap, kami langsung musnahkan barang buktitersebut. Hal ini juga merupakan putusan dari majelis hakim yang menyampaikan agar barang bukti ini dirampas dan dimusnahkan,” katanya.
Feri Mupahir menyatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak ingin barang bukti ini disalahgunakan, apalagi kembali beredar di masyakarat,” ujarnya.
Sedang Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Munawar mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan ini apabila dinominalkan setara dengan uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih.
“Barang bukti ini perlu dihilangkan agar tidak menimbulkan kasus baru,” tandasnya.
AKP Munawar menambahkan, sebagai upaya antisipasi peredaran narkotika dan psikotropika di Klaten, Polres Klaten tengah melaksanakan Operasi Antik Candi 2018.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan semua kasus narkoba bisa ditangani secara tuntas, baik dari penyalahgunaan, pengedar, maupaun sindikat,” tegasnya.









