Loncat ke konten
Menu Mobile
Warta Kita
  • Warta Kita
  • Beranda
  • Berita
  • Kiprah
  • Opini
  • Unik
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
Berita
Bangun Sinergi Dengan Media, Dandim Klaten Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan Dan Jurnalis Bantu Warga Lereng Merapi, Ansor Banser Kemalang Lakukan Bakti Sosial, Salurkan Sejuta Air Bersih Warga Merasa Terbantu, Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan Yang Lebih Jelas Bagi Masyarakat Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan, Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK
Beranda Berita Karena Sangat Bermanfaat, Pemerintah Desa Diminta Daftarkan Ketua RT, RW Dan BPD Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Karena Sangat Bermanfaat, Pemerintah Desa Diminta Daftarkan Ketua RT, RW Dan BPD Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Gambar Gravatar
Warta Kita
Mei 11, 2023Mei 19, 2023
Plt Camat Karangnongko Nasrun Setyadi menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris anggota BPD Desa Logede, Supardi di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).

WartaKita.org – Berdasarkan data yang ada, ternyata belum semua kecamatan di Kabupaten Klaten mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten, masih ada empat kecamatan yang belum mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kecamatan Kalikotes, Klaten Selatan, Klaten Tengah dan Klaten Utara.

Bacaan Lainnya
  • Sambung Rasa Di Malangjiwan, Warga Keluhkan Truk Galian C Dan Minta Papan Obyek Wisata
  • Temui Gubernur Jateng, Ribuan Eks Buruh PT Sritex Belum Terima Pesangon
  • Di Depan Gubernur Ahmad Luthfi, Para Pengemudi Ojol Curhat, Ini Yang Mereka Sampaikan…

Informasi ini mengemuka pada acara sosialisasi bertajuk “Optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD di Kabupaten Klaten” yang diadakan di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).

Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Desa dan Kasi Kesra dan Pelayanan se Kecamatan Karangnongko.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto menyampaikan, dari data tersebut kalau dirinci lagi, maka akan tampak bahwa belum semua desa atau kelurahan di Kabupaten Klaten yang mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena itulah kita mengadakan acara sosialisasi dan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD di Kecamatan Karangnongko ini,” katanya.

Heru Siswanto menyatakan, di Kecamatan Karangnongko misalnya, dari 14 desa yang ada, baru dua desa yang telah mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Desa Logede dan Banyuaeng.

“Karena itu, kita mendorong desa-desa untuk mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, mereka diikutkan dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Karena manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak,” ujarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto saat menjelaskan tentang kemanfaatan dari BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).

Dalam sosialisasi itu, Heru Siswanto meminta dukungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) se Kecamatan Karangnongko untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW dan BPD di wilayahnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Klaten juga minta dukungan dari Pemdes untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 pekerja rentan di setiap desa seperti guru ngaji, petugas kebersihan, marbot masjid, petugas keamanan, Posyandu, penjual sayuran, asisten rumah tangga, baby sitter, driver, tukang bangunan, tukang servis peralatan rumah, guru les privat, dan lainnya.

“Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14 menyebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” tandasnya.

Sedang Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Bahar Nurrahman menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa diantaranya mengatur tentang perlunya Pemdes memberikan perlindungan sosial kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Maka, Pemdes perlu memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Biaya operasional untuk Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Tunjangan Hari Raya untuk Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga termasuk jaminan ketenagakerjaan bisa diambilkan dari Alokasi Dana Desa,” jelasnya.

Sementara itu Plt Camat Karangnongko Nasrun Setyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi dan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD ini.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Klaten yang mau mengadakan sosialisasi di sini. Ini adalah pertemuan ketiga kalinya bagi para kepala desa. Pertemuan pertama di Prawatan. Pertemuan kedua di ruang PKK (Kecamatan Karangnongko). Dan Pertemuan ketiga sekarang ini,” tegasnya.

Nasrun Setyadi mengingatkan, kepesertaan Ketua RT, Ketua RW dan BPD pada BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Perbup Klaten Nomor 9 Tahun 2022.

“Panjenengan sudah berkomitmen untuk mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, monggo para Ketua RT, Ketua RW dan BPD diikutkan BPJS Ketenagakerjaan seperti Desa Logede dan Banyuaeng. Ini untuk melindungi kita semua. Kalau ditawari, ya kita tidak perlu menerima klaim tersebut. Tetapi kalau ada musibah, ya kita bersyukur, karena kita menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, komitmen tersebut mohon segera ditindaklanjuti,” pesan Nasrun.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto dan Plt Camat Karangnongko Nasrun Setyadi berfoto bersama sejumlah peserta sosialisasi yang menerima souvenir di Pendopo Kantor Kecamatan Karangnongko, Kamis (11/5/2023).

Pada sosialisasi ini juga diberikan secara simbolis santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota BPD Desa Logede, Supardi (57) yang meninggal karena sakit. Supardi baru 2 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemdes Logede. Ia menderita sakit tumor kandung kemih dan harus dirawat di rumah sakit selama 1 bulan. Santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada Suharni, istri almarhum Supardi.

Terkait, Kepala Desa Gemampir, Sri Lestari menyambut baik sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT, RW dan BPD ini.

“BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya sangat luar biasa. Tadi sudah ada bukti yang terlihat dari salah satu penerima santunan jaminan kematian dari Desa Logede. Manfaatnya luar biasa, dan bermanfaat sekali bagi warga. Mudah-mudahan untuk Desa Gemampir kedepan, kita akan masukan baik Ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Klaten Bahar NurrahmanBPD (Badan Permusyawaratan Desa)BPJS KetenagakerjaanJaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan Kematian (JKM)Kepala Desa Gemampir Sri LestariKepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru SiswantoOptimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT RW dan BPD di Kabupaten KlatenPendopo Kantor Kecamatan KarangnongkoPeraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana DesaPlt Camat Karangnongko Nasrun SetyadiUndang Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14
Penulis: L Sukamta
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya TMMD Sengkuyung Di Kahuman Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat
Pos berikutnya Kenalkan Profesi TNI, Siswa SDN 1 Karangjoho Kunjungi Koramil Karangdowo  

Pos terkait

  • Bangun Sinergi Dengan Media, Dandim Klaten Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan Dan Jurnalis

  • Bantu Warga Lereng Merapi, Ansor Banser Kemalang Lakukan Bakti Sosial, Salurkan Sejuta Air Bersih

  • Warga Merasa Terbantu, Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan Yang Lebih Jelas Bagi Masyarakat

  • Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

  • Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan, Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK

  • Kejar Target 3 Juta Bidang, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Bagi MBR

Kategori

  • Berita (9,968)
  • Kiprah (624)
  • Opini (237)
  • Unik (21)


Unik

  • UnikDesember 28, 2019
    Patung Kerbau, Jadi Maskot Desa Kalikebo
  • UnikSeptember 22, 2018
    Yang Buang Sampah Di Sini Semoga Sengsar…
  • UnikAgustus 4, 2018
    Ada Parkir “Jumat Gratis” Di Wonosegoro
  • UnikJuni 9, 2018
    Baitul Makmur, Masjid Unik Berbentuk Jog…
  • UnikMei 22, 2018
    Di Gorong-Gorong Yang Jemblong Di Jalan …

Tentang

WartaKita.org adalah portal berita yang menyajikan berbagai informasi dan karya jurnalisme warga. Media ini dikemas dengan bahasa yang ringan, santun, dan sederhana.

Media online ini hadir pada 30 Desember 2017.

Diterbitkan oleh : PT LENSA MEDIA ISMAYA
Nomor : AHU-003510.AH.01.30. Tahun 2025

Pemimpin Redaksi : L Sukamta
Redaktur Pelaksana : Y Bergas R
Reporter :
Putra Waluya, Vero Ica M, YB Rosa, Yohan Nova R
Sekretaris Redaksi : V Mariyanti

Berita Terbaru

  • BeritaSeptember 20, 2026
    Bangun Sinergi Dengan Media, Dandim Klat…
  • BeritaSeptember 20, 2026
    Bantu Warga Lereng Merapi, Ansor Banser …
  • BeritaSeptember 19, 2026
    Warga Merasa Terbantu, Pengukuran Terjad…
Warta Kita

Jaringan Social

  • RSS
WartaKita.org