Kantor Pertanahan Klaten Targetkan 26.000 Sertipikat Tanah, Kades Diminta Berkoordinasi

Pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL di Hotel Bima Klaten, Kamis (16/1/2020).

WartaKita.org – Pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sosialisasi PTSL tahun 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten diadakan di Hotel Bima Klaten, Kamis (16/1/2020).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Agung Taufik Hidayat menyampaikan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten menargetkan 26.000 bidang tanah bisa terdaftar dan tersertipikatkan melalui program PTSL pada tahun 2020 ini.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 26.000 bidang tanah ini tersebar di 26 Kecamatan dan 214 Desa di Kabupaten Klaten. Program ini sudah kita awali pada September 2019 lalu dengan mengumpulkan para Kepala Desa untuk mensosialisasikan program tersebut,” katanya.

Agung Taufik Hidayat menjelaskan, Kantor Pertanahan Klaten sudah menemukan subyek bidangnya. Dari jumlah tersebut, 60 persen adalah tanah kas desa, dan selebihnya merupakan tanah perorangan.

“Program PTSL ini bertujuan untuk pertama, memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kedua, mengurangi permasalahan terkait atas tanah. Dan ketiga, meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena sertipikat tanah tersebut bisa dijadikan sebagai agunan di bank untuk mengakses kredit atau modal,” terangnya.

Agung menyatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan satgas PTSL ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor 6/2018 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten nomor 02/2020.

“Satuan tugas ini terdiri dari 214 Kepala Desa dan 100 pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten yang terdiri dari satgas fisik, yuridis, serta administrasi dan dibagi dalam lima tim. Mereka bertugas di 214 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten dengan target 26.000 bidang tanah,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres AKP Andryansyah Rithas Hasibuan meminta kepada para Kades untuk senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama dalam pelaksanaan program PTSL ini.

Dia berpesan kepada Kades untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaaan agar nantinya tidak jadi persoalan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

“Saya minta bapak, ibu Kades agar jangan segan-segan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian atau Kejaksaan dalam pelaksanaannya. Agar tidak terjadi kasus seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tulung beberapa waktu lalu,” pesannya.

Pos terkait