Kantah Kabupaten Boyolali Terus Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat Yang Lama Untuk Menjaga Kepastian Hukum

Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pelayanan pemutakhiran data pertanahan kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Warta Kita.org – Tradisi Nyadran yang hidup dan lestari di tengah masyarakat Kabupaten Boyolali mencerminkan nilai pelestarian warisan dan tanggung jawab antar generasi. Nilai tersebut sejalan dengan semangat pengelolaan pertanahan, di mana tanah sebagai aset dan warisan keluarga perlu dijaga kepastian hukum serta ketertiban administrasinya.

Seiring dengan perkembangan sistem administrasi pertanahan nasional, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boyolali mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah terbitan lama, khususnya yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 sampai dengan 1997, untuk melakukan pemutakhiran data digital sertipikat lama.

Bacaan Lainnya

Sertipikat terbitan lama tersebut secara hukum masih sah dan berlaku, namun pemutakhiran data sangat dianjurkan guna menyesuaikan data fisik dan data yuridis dengan kondisi terkini di lapangan. Pemutakhiran data digital sertipikat lama bertujuan untuk meningkatkan akurasi basis data pertanahan, mencegah potensi sengketa, tumpang tindih hak, serta meminimalisir kendala dalam pelayanan pertanahan di masa mendatang. Selain itu, pembaruan data menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari transformasi layanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerapkan sistem Sertipikat Elektronik. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dokumen, integrasi data pertanahan, serta efektivitas dan transparansi pelayanan. Penerapan sertipikat elektronik tidak mengurangi atau menghapus hak atas tanah masyarakat, melainkan memperkuat perlindungan hukum atas hak tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pelayanan pemutakhiran data pertanahan kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Melalui langkah ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pemutakhiran data digital sertipikat lama sebagai bagian dari upaya menjaga warisan keluarga sekaligus mendukung kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Boyolali.

 

Pos terkait