Ingin Raih WBK Dan WBBM, Kejari Klaten Canangkan Zona Integritas

Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten berfoto bersama usai Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Kamis (4/3/2021).

WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten terus berupaya untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Salah satunya dengan penandatanganan Pakta Integritas dari semua civitas dan Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Klaten menuju WBK dan WBBM pada Kamis (4/3/2021).

Bacaan Lainnya

Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Klaten ini mengusung slogan “Bersinar tanpa korupsi, Melayani sepenuh hati”.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati menyampaikan, tujuan pembangunan Zona Integritas ini untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan pelayanan publik.

“Dasar pembangunan Zona Integritas ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi Pemerintah,” katanya.

Ari Bintang Prakosa Sejati menyatakan, ke depan Kejaksaan Negeri Klaten akan terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Peningkatan pelayanan kepada masyarakat ini dilakukan dengan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Kajari Klaten menambahkan, Kejaksaan Negeri Klaten juga akan melakukan reformasi birokrasi.

“Caranya dengan melakukan salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan juga perubahan mendasar terhadap sistem penyekenggara pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur,” paparnya.

Bintang menjelaskan, ada enam area perubahan yang akan dilakukan, yaitu managemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, peranan managemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Semoga apa yang telah kami kerjakan bersama ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan sehingga Kejaksaan Negeri Klaten mendapatkan predikat WBK dan WBBM pada tahun 2021. Mengapa WBK? Karena prosesnya berkelanjutan. Predikat WBK dulu yang diperoleh, terus berkembang, berproses untuk mendapatkan predikat WBBM,” harapnya.

Bintang menandaskan, Kejaksaan Negeri Klaten berkomitmen untuk melayani kepentingan masyarakat dalam bidang penegakan hukum tanpa berpihak kepada siapapun, dan terlepas dari kepentingan politik praktis.

“Karena penegakan hukum itu berbeda dengan kepentingan politik praktis. Penegakan hukum adalah sebuah proses untuk mendapatkan kebenaran tanpa ada hal-hal dibalik itu. Sedangkan politik praktis adalah cara atau proses untuk mendapatkan atau memperoleh kekuasaan,” terangnya.

Kajari Klaten menambahkan, tentu hambatan dan tantangan itu selalu ada. Tetapi semua sudah memahami, bahwa untuk mendapatkan sebuah kemajuan, mereka harus melewati hambatan dan tantangan itu.

“Dengan melihat potensi dan peluang yang ada, akan kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk membantu mendukung proses pembangunan dan proses penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak ke proses politik di Kabupaten Klaten ini,” tandasnya.

Pos terkait