WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap sindikat pencuri air conditioner (AC) lintas provinsi yang mencuri 18 unit AC di proyek pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras Klaten pada Minggu (28/7/2024) pagi.
Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (16/8/2024), menyampaikan, kedua pelaku yang ditangkap itu yakni Chayatudin alias Ayat (54) warga Teluk Pucung, Kota Bekasi dan Suharyanto alias Toye (45) warga Ketang Rejo, Kabupaten Grobogan. Sedang dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Klaten.
AKBP Warsono menjelaskan, lokasi kejadian di pekerjaan pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras Jalan Ir Soekarno, Buntalan, Klaten Tengah. Kejadian pada Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 05.45 WIB.
“Modus operandinya, para tersangka masuk ke dalam lokasi pekerjaan pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras dengan berpura-pura sebagai pekerja proyek. Mereka menggunakan KBM Daihatsu Luxio dan Xenia secara bergantian, lalu parkir di dekat ruangan penyimpanan AC,” ungkapnya.
Kapolres Klaten menyatakan, para pelaku selanjutnya mengambil AC untuk dimuat, dimasukkan ke dalam KBM, lalu pergi meninggalkan lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi, Polres mendapatkan petunjuk diduga pelaku.
“Mendapatkan petunjuk pelaku, kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Bekasi dan Purwodadi. Mereka lalu dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, kerugian akibat kejadian itu berupa 18 unit AC Wall Mounted inverter dan 4 unit AC Split STC25NV. Untuk nilai taksirnya yaitu Rp151.352.286. Barang bukti yang diamankan berupa surat jalan, surat bukti pembelian, mobil Luxio nopol B 1574 UYA, 18 unit AC, dan 20 kardus AC.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, selain TKP di proyek RSUD Bagas Waras Klaten, pelaku juga melakukan pencurian di daerah lain, yaitu di Jimbaran Bali, Ulu Watu Bali, Kota Surabaya, dan Kebumen.
Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengemukakan, masih ada dua orang pelaku lainnya dari sindikat ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Masih dua orang yang DPO yang masih kita kejar. Toye ini saat ditangkap di Grobogan sempat melawan dan mau kabur, sehingga kita lakukan tindakan tegas. Sedang yang Chayatudin ini residivis. Dan mereka ini sindikat,” kata Dica.
Sementara itu Tim koordinator Pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras Klaten, Rahmad mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Klaten yang telah melakukan gerak cepat (gercep) mengungkap kasus pencurian ini.
“Setelah kami ada kendala kehilangan 18 unit AC, saya langsung melaporkan ke Polres Klaten, dan segera ditanggapi. Saya berterima kasih banget dengan jajaran Polres Klaten, yang dengan sigap dan cepat untuk menangkap pelakunya. Jadi, saya sangat berterima kasih untuk Polres Klaten dan jajarannya,” ucapnya.









