WartaKita.org – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan arahan kepada Kapolres se eks Wilayah Pekalongan terkait situasi dan kondisi pasca Pilkada serentak di Mapolres Batang pada Rabu (16/12/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono YP, Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Firly Ruspang Samosir, dan Kapolres jajaran eks Wilayah Pekalongan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi nanti, anggota tidak akan melakukan penindakan. Namun dilaksanakan dengan mengimbau masyarakat, utamanya untuk menghindari kerumunan.
“Meski tidak ada penindakan, namun Operasi Lilin Candi tahun ini diharapkan tidak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan,” katanya.
Untuk Natal tahun ini, Kapolda Jateng menyatakan, perayaan Natal akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau Natal itu sifatnya perayaan keagamaan. Maka akan diatur lewat Surat Edaran Gubernur. Termasuk untuk Tahun Baru. Kita berharap, masyarakat yang akan merayakan tahun baru nanti, tetap di rumah saja. Berkumpul bersama keluarga, teman, dan sanak saudara. Tidak usah bepergian ke mana-mana dulu. Karena Covid di tempat kita (Jawa Tengah) masih tinggi,” terangnya.
Kapolda Jateng berharap, tidak ada masyarakat yang berkerumun untuk memperingati tahun baru.
“Kalau ada kerumunan, akan kita akan bubarkan,” tegasnya.
Kapolda Jateng menjelaskan, Polda Jateng akan melaksanakan kegiatan blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Adapun hukuman atau sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah. Jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada Peraturan Daerah masing-masing,” tandasnya.









