WartaKita.org – Kasus video yang mempertotonkan aksi bugil seorang pemuda di atas sepeda motor yang melaju dengan ugal-ugalan dan sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diungkap jajaran Polres Klaten.
Kedua pemuda warga Kabupaten Klaten tersebut saat ini ditahan polisi. Mereka adalah YR (19) dan ID (24). Kedua pemuda ini sebelumnya membuat sebuah video yang mempertotonkan aksi bugil YR di atas sepeda motor yang melaju ugal-ugalan.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021), menjelaskan, aksi bugil tersebut terjadi pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Lokasinya di Jalan samping Pengadilan Negeri Klaten sampai dengan Perum Griya Prima, Jonggrangan, Klaten Utara.
Video inipun mendapat perhatian luas netizen yang kemudian memberikan komentar negatif. Beberapa warga yang mengetahui video tersebut juga melaporkan ke pihak berwajib. Dan tak butuh lama, kedua pelaku akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.
“Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan di mana kejadian diperkirakan tanggal 1 Juni sekitar pukul 01.00 dini hari. Dalam waktu 1 x 24 jam, kita berhasil mengungkap siapa pelaku dan siapa yang menyebarluaskan video tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Klaten menyatakan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. YR selaku pemeran aksi telanjang. Sedangkan ID adalah pelaku perekam dan penyebar video tersebut.
Sebenarnya masih ada 3 orang lagi yang ada dalam rombongan pada saat pembuatan video bugil ini. Ketiganya saat ini masih berstatus saksi.
“Dari pemeriksaan beberapa saksi, kami menetapkan dua tersangka, yaitu YR dan ID. Dimana YR sebagai orang yang diduga membuka baju ataupun telanjang. Sementara ID adalah orang yang merekam dan mendistribusikan video tersebut melalui media WhatsApp,” ujarnya.
AKP Andryansyah Rithas H mengatakan, motif YR melakukan aksi bugil adalah karena kalah taruhan final sepak bola Liga Champion antara Chelsea versus Manchester City dengan saksi AR.
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan, siapapun yang kalah akan membuat gimik melepas pakaian di tempat umum. Dan ternyata, YR kalah karena memilih Manchester City. Lalu pada hari Selasa (1/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB, saksi AR datang ke rumah tersangka YR untuk menjalankan kesepakatan.
“Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian ataupun telanjang. Dan dari hasil pemeriksaan, motifnya adalah karena pelaku kalah taruhan final sepak bola Liga Champion dengan salah satu teman yang juga saksi,” terangnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar dan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.









