WartaKita.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi pengusaha tempat hiburan usaha rekreasi di Bungalow Kecamatan Selo, Kamis (20/7/2023).
Kepala Disporapar Kabupaten Boyolali Budi Prasetyaningsih menjelaskan, kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu diikuti oleh 100 peserta yang merupakan pengusaha tempat hiburan usaha rekreasi seperti rumah pijat, karaoke, taman hiburan, spa dan seni pertunjukan.
“Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan ijin usaha. Karena ijin usaha itu sangat penting untuk kita bisa aman dan nyaman dalam berusaha. Kemudian kalau sudah ada ijin usaha, kita bisa bersinergi untuk mempromosikan ke luar daerah,” kata perempuan yang akrab disapa Ning ini.
Sementara itu, salah satu peserta dari Kecamatan Cepogo, Zulfa Amina mengungkapkan rasa senangnya mengikuti event ini. Karena ia dapat bersosialisasi dengan pengusaha lain yang ada di Kabupaten Boyolali.
“Saya berharap, kedepan saya bisa mengembangkan usaha saya dengan lebih baik lagi. Bisa menambah karyawan lagi, bisa memajukan dan merekrut tetangga-tetangga sekitar untuk bekerjasama dengan kita,” ungkap perempuan yang memiliki usaha homcare dan baby spa ini.
Sebagai informasi, narasumber yang mengisi materi pada sosialisasi kali ini adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyelenggarakan perijinan berusaha atau DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).









