Di Operasi Gaktibplin, ASN Polres Klaten Dites Narkoba

Operasi Gaktibplin terhadap ASN Polres Klaten, Senin (27/7/2020) pagi.

WartaKita.org – Sie Propam Polres Klaten melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Klaten di halaman depan Mapolres Klaten pada Senin (27/7/2020) pagi.

Operasi Gaktibplin dipimpin oleh Kasi Propam Polres Klaten Ipda Anthonius Mata.

Bacaan Lainnya

Kasi Propam Polres Klaten Ipda Anthonius Mata menjelaskan, dasar pelaksanaan Operasi Gaktibplin ini adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian  pelanggaran disiplin anggota Polri dan Surat Perintah Kapolres Klaten Nomor: Sprin/791/VII/HUK.12.10/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Sedang sasaran Operasi Gaktibplin adalah satu, pakaian dinas seragam Polri atau ASN Polri, atribut, dan kelengkapannya. Dua, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Perkap No. 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf A meliputi KTA, KTP, NPWP, dan SIM.

Dan tiga, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan Perkap No. 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf F meliputi kebersihan, kerapian pakaian, dilarang model Changchuters, rambut dicukur rapi, dilarang model Mohawk, Skin tidak berjenggot dan tidak berjambang, sepatu harus disemir, dan khusus Polwan tidak menggunakan make up yang berlebih.

Pada Operasi Gaktibplin ini juga dilakukan tes narkoba dengan memberdayakan kegiatan deteksi dini narkoba Urkes Polres Klaten.

Sie Propam Polres Klaten memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap anggota Polri dan ASN yang melakukan pelanggaran melalui proses disiplin dan atau KKEP guna efek jera.

Selama Operasi Gaktibplin terhadap anggota ASN Polres Klaten berjalan lancar dan tertib.

Pos terkait