Curi Motor Di Kajoran, Pelaku Ditangkap Di Parkiran RSST

Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan.

Warta Kita.org – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan. Seorang pria berhasil diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Klaten pada Jumat (13/3/2026), menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial AD bersama pelaku berinisial KW mendatangi rumah seorang warga di Dukuh Gadung Mlati, Desa Kajoran. Setelah sempat keluar membeli minuman, keduanya kembali ke rumah tersebut.

Saat berada di lokasi, pelaku berpura-pura meminta izin untuk mandi. Namun ketika kesempatan muncul, pelaku justru mengambil kunci sepeda motor korban yang berada di dalam tas di ruang tamu.

“Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam tas korban di ruang tamu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin pemiliknya,” kata Kapolres Klaten.

AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klaten.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di area parkir RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB milik korban. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Pos terkait