WartaKita.org – Maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih yang dilakukan oleh pelajar atau siswa menyita perhatian banyak pihak.
Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia RI menyelenggarakan program kegiatan “BPHN Mengasuh” kepada para pelajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui pemberian pemahaman hukum dengan materi khusus hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana tersebut.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana menjelaskan, mekanisme pelaksanaan kegiatan “BPHN Mengasuh” ini dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
“Kegiatan BPHN Mengasuh ini berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan,” katanya.
Di Kabupaten Klaten, kegiatan “BPHN Mengasuh” ini dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (PBH) Lentera Keadilan.
Mereka melakukan“BPHN Mengasuh” di SD Negeri 3 Gombang Kecamatan Cawas pada Kamis (6/4/2023), di SMP Negeri 2 Karangnongko pada Sabtu (8/4/2023), dan di SMA Negeri 1 Bayat pada Rabu (12/4/2023).
Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) Lentera Keadilan, Aryo Saloko saat kegiatan “BPHN Mengasuh” di SMA Negeri 1 Bayat pada Rabu (12/4/2023), menjelaskan, tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja ini berawal dari perilaku agresif. Perilaku agresif adalah perilaku yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain atau mahluk hidup lain.
Perilaku agresif ini bisa berupa agresi fisik (yaitu menyerang, memukul, merusak, berkelahi), agresi verbal (menghina, mengejek, memaki), kemarahan (mudah kesal, hilang kesabaran, tidak bisa mengontrol perasaan marah), dan permusuhan (tindakan yang mengekspresikan kebencian dan kemarahan yang sangat kepada orang lain).
“Perilaku agresif ini bisa menjadi tindak kejahatan. Karena menurut Pakar Kriminologi Sue Titus Reid, kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja maupun kelalaian yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pembelaan atau pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh Negara sebagai kejahatan ataupun pelanggaran,” ujarnya.

Aryo Saloko menyampaikan, tindak kejahatan yang dilakukan remaja ini mengakibatkan munculnya anak berhadapan hukum (ABH), yang terdiri dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
“Data per 31 Agustus 2020 menunjukkan, kasus anak berhadapan hukum dimana mereka sebagai pelaku ini berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kecelakaan lalu lintas, pencurian, kekerasan psikis, kepemilikan senjata tajam, sodomi, aborsi, pembunuhan, dan penculikan,” paparnya.
Aryo menyatakan, sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian yaitu pidana penjara kurang dari 7 (tujuh) tahun dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sedang sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana tawuran yaitu penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 4 (empat) tahun jika mengakibatkan matinya orang dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, serta pidana denda paling banyak Rp50 juta jika mengakibatkan luka berat.
Sementara itu sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika, yaitu bagi kurir atau orang yang menjadi perantara perdagangan narkotika, hukuman yang dapat dijerat tergantung pada jenis narkotika yang dibawanya.
Misalnya, untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Atau dapat dijerat dengan ketentuan mengenai penguasaan narkotika yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Untuk sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan menurut pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun untuk orang dewasa. Sedangkan untuk anak yang melakukan delik tersebut maka dikurangi setengah dari ancaman pidana orang dewasa yakni 7,5 tahun, dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sedang sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dalam Pasal 81 dan 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana perundungan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta. Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang ia rundung bunuh diri.
“Maka perlu ada gerak bersama untuk melawan perundungan ini,” tandasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan, Bernadeta Sri Hartini menyampaikan, dalam masa sekarang ini, nilai dari lima sila Pancasila bisa dibilang mulai luntur akibat terkena globalisasi terutama bagi kaum muda. Mereka mulai meninggalkan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tak hanya remaja, bahkan para pejabat negara pun demikian. Banyak pejabat negara yang terlilit kasus korupsi,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Titik ini mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan agar nilai dari lima sila Pancasila itu mudah luntur.
Caranya dengan pertama, mempelajari dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dua, masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama untuk menjadikan Indonesia yang bersih dari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Ketiga, pemerintah dan tokoh masyarakat harus bisa dijadikan teladan dengan sifat arif dan bijaksananya. Keempat, menyaring budaya asing dengan bijaksana. Dan kelima, pemberian pendidikan Pancasila sejak dini agar nantinya generasi muda Indonesia dapat menerapkan nilai Pancasila dengan lebih baik.
Kegiatan “BPHN Mengasuh” ini disambut baik civitas akademika SMA Negeri 1 Bayat.
“Kami menyambut baik, Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan yang telah mau memberi penyuluhan mengenai hukum dan Pancasila untuk anak-anak dan bapak ibu guru. Semoga kita menjadi paham dan tahu hukum. Kita tetap taat hukum di NKRI. Karena taat hukum adalah sesuatu yang baik,” ucap Kepala SMA Negeri 1 Bayat, Sukirna.
Peserta pun antusias mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber. Sejumlah siswa Kelas XI ini pun banyak bertanya pada sesi tanya jawab. Dan bagi siswa yang bertanya serta mau menjawab pertanyaan diberikan souvenir yang menarik.









