WartaKita.org – Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi dan Launching Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Klaten di halaman Kantor DissosP3APPKB pada Rabu (30/4/2025).
Launching UPTD PPA Kabupaten Klaten ini dilakukan oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Kegiatan sosialisasi dan launching UPTD PPA Kabupaten Klaten ini dihadiri sekitar 150 undangan, yang terdiri dari Kepala OPD terkait, Camat, Perguruan Tinggi, organisasi wanita, lembaga layanan, mitra kerja, dan unsur masyarakat lainnya.
Juga dihadirkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menjadi mitra aktif DissosP3APPKB dalam pelayanan masyarakat, seperti PLKB, TKSK, TAGANA, Pendamping PKH, serta lembaga mitra seperti Duta Genre, Champion, dan Juara Keluarga Teladan.
Kepala DissosP3APPKB Kabupaten Klaten Puspo Enggar Hastuti dalam sambutan menyampaikan, dasar hukum kegiatan ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama Pasal 76 ayat (2), yang mewajibkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk UPTD PPA selambat-lambatnya 3 tahun setelah undang-undang diundangkan atau paling lambat Mei 2025.
“Sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan amanat peraturan tersebut, maka Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Klaten telah melengkapi beberapa persyaratan, seperti sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Dan berdasarkan arahan Bapak Bupati, untuk pembangunan kantor UPTD PPA akan dianggarkan di tahun 2026, bersamaan dengan pembangunan Rumah Singgah,” katanya.
Puspo Enggar Hastuti menjelaskan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022, maka Layanan UPTD PPA ini mencakup 11 jenis layanan, yaitu: 1. Menerima laporan dan melakukan penjangkauan korban. 2. Memberikan informasi tentang hak-hak korban. 3. Memfasilitasi layanan kesehatan. 4. Memfasilitasi layanan psikologis. 5. Memfasilitasi layanan psikososial. 6. Rehabilitasi sosial. 7. Pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial. 8. Penyediaan layanan hukum. 9. Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi. 10. Identifikasi kebutuhan penampungan sementara. Dan 11. Fasilitasi kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas serta koordinasi dan pemantauan pemenuhan hak korban selama proses peradilan.
“Sedang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun yakni SOP Penerimaan Aduan, SOP Penjangkauan, SOP Pengelolaan Kasus, SOP Pendampingan Psikologis, SOP Pendampingan Hukum, dan SOP Penampungan Sementara,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam sambutan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terbentuknya UPTD PPA Klaten ini.
“Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan terintegrasi terhadap kasus kekerasan. Kita semua menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus kita tangani bersama,” tandasnya.
Hamenang Wajar Ismoyo menyatakan, keberadaan UPTD PPA ini menjadi istrumen penting untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, psikologis, serta rehabilitasi sosial yang dibutuhkan oleh para korban.
UPTD PPA ini akan menjadi pusat layanan bagi masyarakat, baik dalam hal pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi bagi korban kekerasan. Keberadaan UPID PPA harus menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan responsif bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
“Dengan hadirnya unit ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat bagi perempuan dan anak di daerah kita. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta memberikan pelayanan yang komprehensif bagi korban kekerasan. Launching UPTD PPA ini adalah wujud nyata dari komitmen tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Bupati Klaten juga menyerahkan secara simbolis bantuan hibah tahun 2025 kepada 10 lembaga mitra penerima bantuan dengan total nilai sebesar Rp910 juta.
Adapun lembaga penerima hibah tersebut adalah Karang Taruna Kabupaten Klaten, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Klaten, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), P2TP2A Mutiara, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PPKLA, Astagina, Forum Anak, PPDK, dan Komite Disabilitas.









