WartaKita.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi pengawasan kepada perangkat kecamatan se Kabupaten Klaten di Hotel Grand Tjokro Klaten padaSenin (8/10/2018).
Sosialisasi pengawasan ini diikuti oleh seratusan peserta yang terdiri dari para Camat, Kasi Trantib Kecamatan dan Kepolisian. Sosialisasi pengawasan menampilkan dua narasuber, yaitu Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman dan Sekda Klaten Jaka Sawaldi.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman dalam paparan menyampaikan, untuk mewujudkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019 yang Luber dan Jurdil dibutuhkan dukungan dari semua pihak. Salah satunya soal netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
“Kami berpesan kepada para ASN untuk menjaga netralitas dalam Pileg dan Pilpres ini. Karena itu, para ASN perlu mengetahui dan memahami berbagai aturan yang menyangkut soal netralitas ASN dalam Pileg dan Pilpres. Karena ancaman hukumannya juga berat,” katanya.
Terkait netralitas ASN dalam Pileg dan Pilpres, Sekda Klaten Jaka Sawaldi menjelaskan, sudah ada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, juga ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN.
“Maka bagi ASN yang menghadiri kegiatan kampanye, tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti harus ada ijin dari atasan, tidak menggunakan fasilitas negara, dan tidak mengenakan atribut salah satu kontestan,” pesannya.
Karena itu, Jaka Sawaldi mengajak ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten untuk tetap menjaga netralitasnya dalam Pileg dan Pilpres.
“ASN dilarang memposting foto dengan calon legeslatif maupun calon presiden dan wakil presiden dengan unsur kesengajaan. Intinya, jangan sampai melanggar aturan terkait dengan netralitas ASN. Karena ASN bisa terkena sanksi atau hukuman,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrakhman menjelaskan, sosialisasi pengawasan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait netralitas mereka dalam Pileg dan Pilpres 2019.
“Intinya, Bawaslu Klaten dan jajarannya ingin berkoordinasi dan bersinergi dengan Perangkat Kecamatan, seperti Camat, Kapolsek, dan Kasie Trantib agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan sukses, damai, dan bermartabat,” terangnya.
Arif menambahkan, ASN boleh saja menghadiri undangan dari calon legislatif (caleg). Akan tetapi, jika undangan itu sifatnya internal parpol, maka ASN yang bersangkutan tidak diperbolehkan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ucapnya.









