Sekap Korban, Penjual Sate Keliling Rampas Perhiasan, Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka Sumyani dihadirkan di konferensi pers yang diadakan Polres Klaten, Jumat (1/5/2020).

WartaKita.org – Jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap SI (43), pedagang sate ayam keliling yang tinggal mengontrak di Dukuh Mojo Wetan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupeten Boyolali.

Tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan cara menyekap korban, Dewi Kusumo (40) yang tinggal di Dukuh Sidomulyo, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers, Jumat (1/5/2020), mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara menyekap korban dengan menggunakan sprei. Setelah menyekap korban, tersangka lalu mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang yang dipakai korban, serta mengambil uang Rp1 juta.

“Setelah menerima laporan dari korban di Mapolsek Polanharjo, kemudian polisi melakukan pelacakan. Pelaku berhasil ditangkap polisi berdasar ciri-ciri fisik pelaku karena sering berdagang keliling di kampung tersebut,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menyatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 potong sprei warna merah, 1 potong mukena, 1 buah kalung emas warna kuning dengan berat 6 gram, serta 2 gelang emas warna kuning dengan berat 10 gram.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 1 atau pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” ujarnya.

Pos terkait