Tribunal KAS: Perkawinan Yang Tidak Sah Perlu Konvalidasi Dari Gereja

Paguyuban Sekretaris Kantor Paroki (PSKP) se Rayon Klaten berfoto bersama para rama usai mengikuti pertemuan rutin di Paroki Cawas, Jumat (13/9/2019).

WartaKita.org – Pertemuan rutin Paguyuban Sekretaris Kantor Paroki (PSKP) se Rayon Klaten diadakan di Paroki Santa Maria Assumpta Cawas pada Jumat (13/9/2019).

Pertemuan kali ini mengusung tema “Pembelajaran Tentang Konvalidasi Perkawinan” (Pengesahan Gerejawi Perkawinan Yang Tidak Sah) dengan narasumber Anggota Tribunal (pengadilan) Keuskupan Agung Semarang (KAS) Rama Petrus Dwi Purnomo Adi, Pr  yang saat ini berkarya di Paroki Santo Yusup Pekerja Gondang Winangun, Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini dihadiri oleh 14 Sekretaris Kantor Paroki se Rayon Klaten.

Turut hadir dalam pertemuan ini Vikep Surakarta Rama Robertus Budiharyana, Pr, Moderator Sekretaris Kantor Paroki se Kevikepan Surakarta Rama Ignatius Andita Triyanto, MSF, Vikaris Parokial Paroki Santa Maria Assumpta Klaten Rama Markus Januharka, Pr, Pastor Paroki Santa Maria Assumpta Cawas Rama Alexander Joko Purwanto Pr (sebagai tuan rumah) dan 3 Sekretaris Kevikepan Surakarta.

Vikep Surakarta Rama Robertus Budiharyana, Pr dalam sambutan mengatakan, belajar bersama dalam pertemuan ini sangat bermanfaat. Karena baik itu sekretaris lama maupun sekretaris baru semua dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama, terutama dalam hal tata administrasi perkantoran.

Sedang Anggota Tribunal KAS Rama Petrus Dwi Purnomo Adi, Pr menyampaikan, perkawinan yang tidak sah, tidak bisa serta merta sah dengan sendirinya. Perlu intervensi dari Gereja berupa pengesahan atau konvalidasi. Juga perlu pembaruan kesepakatan. Jadi, tidak cukup hanya pada pengakuan “ya” dan bermoral baik. Hal ini harus memerlukan tindakan hukum dan penanganan administratif oleh Gereja.

“Konvalidatio simplex atau konvalidasi biasa prosesnya seperti mengurus perkawinan pada umumnya. Dan pihak yang berwenang adalah Pastor Paroki,” kata rama.

Vikaris Parokial Paroki Santo Yusup Pekerja Gondang Winangun ini menjelaskan, untuk memperoleh konvalidasi perkawinan, maka seorang Katolik (harus) sadar bahwa perkawinannya yang dulu telah dilangsungkan, dipandang dari sisi hukum Gereja Katolik ternyata tidak sah dan perlu disahkan secara Katolik. Selain itu, kedua pihak menyadari pentingnya pengesahan gerejawi dan secara kooperatif mau menghadap pastor paroki, serta kondisi keluarga harus harmonis.

“Motivasinya adalah agar perkawinan yang dulu dilangsungkan dapat disahkan menurut tata cara Katolik,” tandas rama.

Setelah penyampaian materi dilanjutkan sesi tanya jawab. Para SKP sangat antusias dalam sesi tanya jawab ini. Karena mereka menyampaikan kasus-kasus yang terjadi di parokinya masing-masing.

Pos terkait

1 Komentar

  1. Saya laki² berumur 54 tahun. malah pengen curhat : saya sudah mrnikah 25 tahun yg lalu. Selama perjalanan rumahtangga kami sering mendapat ujian, istri saya sejak dari awal perkawinan selalu menyukai orang lain, tetapi saya selalu memaafkan nya. Mungkin kalo dihitung dengan jari, jari kita tidak cukup untuk menghitung perbuatan nyeweng istri saya. Dan selalu saya maafkan dan saya ajak untuk kembali menjalankan bahtera rumah tangga kami.
    Dan yg terakhir ini, sudah mungkin 4-5 tahun yg lalu dia selingkuh dengan orang yg posisinya di kalimantan. Dan saya susah untuk melacak perbuatan istri saya. Biasanya saya mendapat firasat ada semacam pemberitahuan didalam hati kalo istri saya menyeleweng, dan itu selalu benar.
    Tapi untuk yg terakhir ini, tidak bisa mengetahui penyelewengannya dgn orang kalimantan. Orang kalimantan itu jika mau ketemu istri saya, dia datang ke Jakarta (waktu itu kami tinggal diJakarta), menginap disalah satu kos-kosan dekat kami tinggal. Dan jika saya berangkat kerja dia mulai ketemuan ditempat kos-kosan tersebut.
    Singkatnya, sudah dua tahun ini istri saya meninggalkan kami pergi ke kalimantan untuk menikah dengan orang tersebut. Dan sampe sekarang diatinggal di kalimantan bersama orang itu.

    Yang jadi masalah saya, sudah 6 bulan yg lalu saya jatuh hati ama seseorang, dan sudah 4 bulan kami tinggal bareng, kumpul kebo.
    Untuk itu kami mohon dibantu petunjuk untuk mengurus konvalidasi perkawinan resmi kami. Supaya saya bisa menikah secara resmi dengan wanita yg sekarang saya ajak kumpul kebo.

    Mohon petunjuk
    Suwun
    Berkah Dalem

Komentar ditutup.