Bupati Klaten Ajak Dewan Pendidikan Se Solo Raya Jadi Mitra Strategis Pemerintah Dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Yang Sehat Dan Berkualitas

Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Kerja (Raker) Dewan Pendidikan se Solo Raya yang diadakan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Klaten pada Rabu (16/9/2026).

Warta Kita.org – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Kerja (Raker) Dewan Pendidikan se Solo Raya yang diadakan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Klaten pada Rabu (16/9/2026).

Rapat Kerja yang mengusung tema “Bersama memajukan pendidikan di Solo Raya” ini dihadiri Bupati Klaten yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Ketua Komisi 4 DPRD Klaten, Kepala Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se Solo Raya, Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten, Ketua MKKS SMP Kabupaten Klaten, Ketua K3S SD Kabupaten Klaten, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, dan Ketua PGRI Kabupaten Klaten.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten Sihono menyampaikan, Rapat Kerja ini merupakan upaya peningkatan koordinasi dan sinergi program kerja Dewan Pendidikan se Solo Raya.

“Rapat Kerja ini dalam rangka meningkatkan peran kami untuk memberikan masukan, pertimbangan, menyampaikan program kepada Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan di Solo Raya. Jadi, kami menyerap aspirasi masyarakat, kemudian kami menyampaikan permasalahan pendidikan yang ada di masing-masing kabupaten dan kota kepada Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.

Sihono menyatakan, ada sejumlah agenda yang dibahas dalam Rapat Kerja Dewan Pendidikan se Solo Raya ini. Diantaranya mengenai regulasi tentang proses pengangkatan, periodisasi jabatan kepala sekolah, penyampaian isu-isu strategis pendidikan di wilayah Solo Raya, dan informasi.

“Isu-isu yang dibahas kaitannya dengan pemerataan guru, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP di Solo Raya yang sekarang banyak yang kosong. Kita berharap, kekosongan kepala sekolah ini segera untuk diisi oleh kepala daerah,” ujarnya.

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Gantiwarno ini mengatakan, kekosongan kepala sekolah ini memang menjadi “permasalahan”.

“Karena kalau hanya di-Plt, diampu, itu jelas tidak efektif. Mohon maaf, kinerjanya teman-teman yang di sekolah yang diampu itu kurang efektif, kurang optimal untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada anak didik,” ungkapnya.

Rapat Kerja Dewan Pendidikan se Solo Raya ini diharapkan dapat dihasilkan program-program kerja yang konkret, inovatif, dan menjawab tantangan pendidikan hari ini.

Sedang Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Agus Setyawan Prasetyoko mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Klaten menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya Rapat Kerja Dewan Pendidikan se Solo Raya ini.

“Bagi saya, forum ini merupakan  ruang untuk menyamakan perspektif, memperkuat komunikasi, menyatukan langkah, dan mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan pendidikan yang kita hadapi,” tandas Bupati.

Bupati mengemukakan, masyarakat sering menyatakan bahwa pendidikan adalah investasi. Tetapi sesungguhnya, pendidikan bukanlah sekadar investasi pembangunan manusia. Pendidikan adalah investasi peradaban.

“Dalam konteks tersebut, saya melihat bahwa Dewan Pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis. Dewan Pendidikan harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat, berkualitas, transparan, dan berpihak kepada peserta didik,” tutur Bupati.

Bupati berharap, melalui rapat kerja ini dapat dihasilkan program-program kerja yang konkret, inovatif, dan menjawab tantangan pendidikan hari ini. Seperti digitalisasi sekolah, penguatan karakter, dan penurunan angka sekolah.

“Dan Dewan Pendidikan se Solo Raya tentunya dapat terus memperkuat fungsi-fungsinya. Karena itu saya mengajak seluruh pemangku pendidikan se Solo Raya untuk membangun budaya kolaborasi. Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua harus bergerak bersama. Karena pendidikan adalah tanggung jawab bersama,” ajak Bupati.

“Mari kita hilangkan ego sektoral. Mari kita membuka ruang komunikasi. Mari kita biasakan menyelesaikan persoalan melalui dialog. Saya berharap, forum ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti,” harap Bupati.

Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Klaten berfoto bersama.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Agus Setyawan Prasetyoko dalam pemaparan materi menjelaskan, penugasan, pemberhentian kepala sekolah dan pelatihan bakal calon kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam ketentuan umum Pasal 1-2 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 disebutkan bahwa  Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal. Guru dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah dan harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional, kompetensi profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.

Sedang persyaratan bakal calon kepala sekolah seperti yang diatur dalam Pasal 7 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yaitu: satu, (lulusan) S1/D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi. Dua, memiliki sertifikat pendidik. Tiga, Guru PNS: paling rendah Penata/III-c; Guru PPPK: paling rendah Guru Ahli Pertama dengan pengalaman sebagai guru paling sedikit 8 tahun.

Empat, penilaian kinerja guru minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir. Lima, pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Enam, tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang/berat; tidak sedang tersangka/terdakwa atau pernah terpidana sesuai ketentuan. Dan tujuh, usia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan dan menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pos terkait