WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan penertiban terhadap sepeda motor dengan knalpot tidak standard dan pelanggaran kasat mata yang tidak tercover oleh ETLE (electronic traffic law enforcement).
Dari tanggal 2 Januari sampai 27 Maret 2023 tercatat sebanyak 2031 berhasil diamankan Sat Lantas Polres Klaten.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/3/2023), menyampaikan, penertiban sepeda motor ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Rencana Kerja Sat Lantas Polres Klaten.
“Penertiban ini kita lakukan di wilayah hukum Polres Klaten dari tanggal 2 Januari sampai 27 Maret 2023. Selama kurun waktu itu, kita berhasil mengamankan sepeda motor dengan knalpot tidak standar sebanyak 1.926 unit dan sepeda motor dengan knalpot tidak standar selama Ramadan sejumlah 105 unit. Jadi total sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang kita amankan sejumlah 2.031 unit,” katanya.
AKP Sugiyanto menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu juga pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
“Untuk prosedur pengambilan sepeda motor, setelah melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan kemudian melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar dan juga kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah. Knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemilik kepada Polri atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.
Kasat Lantas menyatakan, dari para pelaku tersebut, rata-rata adalah anak muda usia pelajar.
“Mereka umumnya adalah muka baru. Atau yang belum pernah terkena penertiban,” tandasnya.









