WartaKita.org – Jumlah perkara yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Klaten pada tahun 2022 ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021 lalu, ada 2.175 perkara yang diajukan di PA Klaten. Sedang sampai Jumat (9/12/2022) ini, sudah ada 2.606 perkara yang diajukan di PA Klaten.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Klaten Muadz Junizar, Jumat (9/12/2022).
“Tahun 2022 ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya (2021). Pada tahun 2021 lalu ada 2.175 perkara. Sedang sampai hari ini sudah ada 2.606 perkara, atau meningkat sekitar 500 perkara. Ini belum termasuk (perkara di bulan) Desember,” katanya.
Muadz Junizar menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perkara yang diajukan di PA Klaten meningkat. Salah satunya karena ada pembatasan penerimaan perkara selama pandemi Covid 19. Karenanya, ada banyak perkara yang dialihkan di tahun 2022.
“Berdasarkan data, laporan perkara tingkat pertama yang diterima pada Pengadilan Agama Klaten sampai bulan November 2022 tercatat, cerai talak (cerai yang diajukan pihak suami) ada 557 perkara, cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) ada 1.615 perkara, izin poligami 9 perkara, dan lainnya,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali ini menyatakan, dari perkara yang diajukan di Pengadilan Agama Klaten, didominasi oleh perkara perceraian. Dan per hari Jumat (9/12/2022) ini, sudah ada 2.219 perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Klaten. Terdiri dari cerai talak 570 perkara dan cerai gugat 1.649 perkara.
“Perkara yang masuk (di Pengadilan Agama Klaten) sebagian besar adalah perkara perceraian. Tetapi di Klaten ini menarik. Karena relatif banyak pihak-pihak yang hadir. Biasanya hanya pemohonnya atau penggugatnya. Ini karena perkaranya lebih kompleks, dan ada komulasi. Ada gabungan dengan perkara-perkara bersama, seperti tuntutan nafkah dan sebagainya,” terangnya.
Mantan Ketua Pengadilan Agama Bangli ini menyampaikan, penyebab terjadinya perceraian ini beragam. Di Klaten, perceraian yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus ada 931 perkara, faktor ekonomi 680 perkara, meninggal salah satu pihak 244 perkara, madat dan judi 17 perkara, KDRT 8 perkara, dipenjara 6 perkara, murtad 2 perkara, dan kawin paksa 1 perkara.
“Mayoritas yang mengajukan perkara perceraian ini usianya di bawah 35 tahun. Dan tren ini sudah berlangsung lama. Mereka sering beralasan, daripada tersakiti terus-menerus, lebih baik bubar (cerai). Siapa tahu dapat pasangan yang lebih baik,” ungkapnya.
Sedang Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten Muhammad Nuruddin menambahkan, permintaan dispensasi kawin di Klaten juga bertambah banyak. Tercatat ada 206 perkara yang diajukan pada tahun 2022 ini.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama. Karena kebanyakan mereka yang datang ke PA (untuk minta dispensasi kawin) ini sudah dalam keadaan seperti itu (hamil). Posisi kita memang serba salah. Mau ditolak bagaimana, mau diterima ya bagaimana. Apalagi kalau kondisinya sudah hamil, sudah menyebar undangan (perkawinan), dan lain-lain. Tetapi prinsipnya kita independen. Seberapa mendesak hal tersebut bisa dikabulkan, atau tidak dikabulkan,” tandasnya.
Muhammad Nuruddin mengakui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait peningkatan usia boleh menikah. Maka yang terjadi, banyak warga yang pede (percaya diri) mau menikah, meski belum berusia 19 tahun.
“Kita tegaskan bahwa anak perempuan boleh menikah itu harus sudah berusia 19 tahun,” tegasnya.









