WartaKita.org – Ada suasana berbeda nampak di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten pada Senin (6/9/2021) pagi.
Sekitar 30 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten dengan mengenakan bawahan jins, atasan putih, dan kerudung biru (bagi karyawan wanita) menyambut tamu dengan penuh suka cita. Para karyawan juga memberikan snack dan bingkisan kepada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Semua ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Hapelnas) tahun 2021.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan, sebenarnya, peringatan Hari Pelanggan Nasional ini jatuh pada tanggal 4 September. Tetapi karena tanggal 4 September 2021 ini pas hari Sabtu, maka peringatan Hapelnas dirayakan pada Senin, 6 September 2021 ini.
“Kegiatan yang kita lakukan persis seperti tahun-tahun sebelumnya. Tadi ada salam pembuka, senam bersama, sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan, game (permainan), pembagian snack dan bingkisan, kemudian pelayanan seperti biasa. Hanya saja pada hari ini, karyawan satu kantor cabang (dari pimpinan sampai front office) keluar semua. Kita melayani peserta (BPJS Ketenagakerjaan), termasuk apa yang dibutuhkan mereka,” katanya.
Noviana Kartika Setyaningtyas menyampaikan, bagi BPJS Ketenagakerjaan, Hari Pelanggan Nasional adalah hari khusus, atau “hari para raja”. Karena menurut mereka, pelanggan adalah raja.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah raja. Maka kita diberikan anggaran dari kantor pusat untuk memberikan snack dan bingkisan, serta menghias kantor. Tahun ini kita siapkan sekitar 45 paket. Karena sejak pandemi Covid-19, mereka yang datang ke sini (kantor) tidak banyak. Kalau dulu (sebelum pandemi Covid-19), kita sediakan sampai 150 paket,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Ovie Kartika ini menyatakan, dalam sosialisasi kali ini, mereka menjelaskan seputar Pelayanan Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik.
Maksudnya, semua layanan BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini bisa diakses secara online. Caranya, semua persyaratan itu di-scan (dipindai), lalu di-upload (diunggah). Dan nanti akan keluar jadwal kapan akan dikonfirmasi oleh petugas dari kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk peserta yang boleh datang ke sini (kantor) adalah mereka yang sudah memasuki usia pensiun. Yang masih usia produktif, atau di bawah 56 tahun (sesuai yang ditetapkan Pemerintah), tidak akan bisa duduk di depan. Mereka harus masuk atau mendaftar secara online. Mereka yang duduk di depan itu adalah yang sudah pensiun, atau yang mengajukan jaminan kematian,” terangnya.
Ovie Kartika mengatakan, ke depan, pihaknya ingin berbuat atau bekerja lebih baik lagi dalam pelayanan. Karena di era pandemi Covid-19 ini banyak peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Juga banyak peserta yang mengalami kesusahan dalam hidupnya.
“Khususnya jaminan kematian. Tahun ini jumlahnya banyak. Peserta yang meninggal karena Covid ini sangat banyak. Apalagi jaminan kematian yang kami bayarkan itu tidak melihat penyebab kematiannya. Bunuh diri pun tetap mendapat jaminan,” tandasnya.
Ovie menambahkan, pihaknya ingin turun dan merangkul para peserta. Karena mereka yakin, dengan pelayanan yang bagus, pasti akan membuat banyak orang semakin tertarik untuk menjadi peserta.
“Dengan pelayanan yang oke, ini akan membantu Bidang Kepesertaan kami untuk mendapatkan peserta yang sebanyak-banyaknya. Karena target dari Pemerintah juga cukup tinggi. Jumlahnya puluhan ribu,” tegasnya.

Sedang Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Dian Kusuma Rengganis mengemukakan, di Kabupaten Klaten, ada sekitar 30 klaim kematian yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan karena Covid.
“Selama PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 dan 3, dalam sehari ada 5 atau 6 orang yang mengajukan klaim kematian. Rata-rata karena usia rentan, atau berusia diatas 50 tahun. Klaim yang diterima sebesar Rp42 juta. Berbeda dengan meninggal karena kecelakaan kerja,” terangnya.
Dian Kusuma Rengganis menerangkan, dari Januari sampai 6 September 2021, total pembayaran klaim jaminan yang telah dilakukan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp35.469.143.330,00 dari 3.536 kasus. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp6.308.668.467,62 dari 978 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp5.981.500.000.00 dari 228 kasus, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp1.636.808.21700 dari 1.706 kasus.
“Jadi, total klaim jaminan yang telah dibayarkan sebesar Rp49.396.120.014,62 dari 6.468 kasus,” ucapnya.









