Hanya Dengan Tusuk Gigi, Residivis Pembobol ATM Kuras Uang Ratusan Juta, Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan (baju putih) saat menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui mesin ATM pada press conference di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021).

WartaKita.org – Aparat Polres Klaten berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui mesin ATM yang terjadi di SPBU Jalan Raya Jogja-Solo, tepatnya di Dukuh Tegalsari, Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 09.20 WIB.

Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pelaku yaitu Udin (55), warga Jalan Nusa Indah 3 Kelurahan  Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci Baru, Kota Tangerang dan Denli (38), warga Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat press conference di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021), menyampaikan, modus operandinya yaitu dengan mengganjal slot untuk memasukan kartu ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, pelaku pertama mengganjal slot untuk memasukan kartu ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi. Ketika ada orang yang kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku berpura-pura membantu. Namun ketika membantu tersebut, pelaku menukar Kartu ATM dengan kartu ATM lain.

Kemudian pelaku kedua berpura-pura mengantri di belakang korban yang sedang kesulitan memasukan kartu ATM-nya. Selanjutnya, pelaku kedua itu menyarankan untuk melakukan transaksi kembali. Dan pada saat korban memencet PIN, pelaku kedua tersebut mengamati.

“Setelah ATM korban dibawa pelaku pertama dan pelaku kedua mengetahui PIN-nya, kemudian mereka mengambil isi tabungan di rekening tersebut dengan kartu ATM,” katanya.

AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyatakan, setelah dilakukan penyidikan, ternyata kedua pelaku ini kerap melakukan aksinya di sejumlah ATM baik di Kabupaten Klaten dan daerah lain, yaitu Kabupaten Bantul dan Kota Surakarta. Pelaku berhasil menggondol ratusan juta rupiah.

Selama kurun waktu antara bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, pelaku pernah membobol ATM di Bantul, Surakarta, ATM SPBU Kebonarun, ATM Indomart dekat Alun-Alun Klaten, ATM SPBU Penggung, ATM Bank BRI Unit Karangwuni, ATM SPBU Jonggrangan, ATM SPBU Gergunung, ATM SPBU Jatinom, ATM Alfamart Jatinom, ATM SPBU Cawas, ATM Pasar Pedan, ATM SPBU Rumah Sakit Islam Klaten, ATM Indomart depan Rumah Sakit Tegayoso Klaten, dan ATM SPBU Pandan Simping.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut terancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Pos terkait