Polres Klaten Mulai Terapkan Tilang Elektronik, 2 Lokasi Dipasangi Kamera, 5 Personil Dilengkapi Kopek

Petugas Sat Lantas Polres Klaten memantau situasi lalu lintas di salah satu lampu bangjo di Klaten dari ruang Command Center Polres Klaten, Selasa (23/3/2021).

WartaKita.org – Sejumlah pejabat di Kabupaten Klaten mengikuti launching program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021).

Peresmian program nasional Polri ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya

Adapun pejabat yang hadir antara lain Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Asisten II Pemkab Klaten, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Pasi Intel Kodim/0723 Klaten, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, dan para pejabat utama (PJU) Polres Klaten.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan menyampaikan, launching program ETLE yang dilakukan hari ini adalah tahap pertama. Total ada 12 Polda dengan 244 titik kamera yang siap menerapkan tilang elektronik ini.

Kapolri menjelaskan, program ETLE ini merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk menekan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri berharap, dengan adanya program ETLE ini akan dapat merubah stigma pelayanan kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.

“Hari ini kita melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama. Pada tahap pertama ini, kita persiapkan di 12 wilayah Polda, dengan 244 titik. Ke depan akan terus kita kembangkan agar bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi,” jelasnya.

Sedang Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan, jajarannya siap mendukung kebijakan Kapolri terkait ETLE tersebut.

Kapolres Klaten mengatakan, hari ini, Polres Klaten sudah mulai memberlakukan tilang elektronik sesuai petunjuk Mabes dan Polda. Teknisnya dengan penempatan kamera ETLE statis di 2 lokasi dan 5 kamera portable yang diawaki oleh personel Sat Lantas Polres Klaten.

“Hari ini sudah mulai kita berlakukan untuk wilayah Klaten. Persiapannya ada 2 kamera ETLE. Yang satu di Pasar Srago, dan yang satu lagi di Bendogantungan. Kemudian untuk kamera KOPEK (Kamera Portable Penindakan Kendaraan), kita siapkan 5 personil. Nantinya akan kita tambah,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto menyampaikan, terkait tahapan penindakan tilang elektronik (ETLE), apabila ada pelanggaran, petugas Sat Lantas akan merekam dan melakukan identifikasi, kemudian mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah sesuai data kendaraan.

Setelah menerima surat klarifikasi, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 hari. Apabila dalam waktu 7 hari tidak diurus, maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK.

“Misalnya ada yang tidak memakai helm. Nanti kamera akan menyorot ke bagian wajah pelanggar tersebut dan juga nopolnya. Nanti di nopolnya itu ada data regident nasional online. Jadi, nanti akan kita cek  database kendaraan se Indonesia. Kemudian akan kita cek dimana alamat rumahnya. Selanjutnya, akan kita kirimkan surat klarifikasi yang menyatakan mengenai alamat rumah yang menggunakan kendaraan serta pelanggaran yang dilakukannya,” jelasnya.

Karenanya, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengimbau kepada masyarakat yang membeli kendaraan second untuk segera dilakukan balik nama ataupun kepada pemilik lama diminta melakukan pemblokiran ke samsat. Hal tersebut dilakukan agar menghindari miskomunikasi terkait pengiriman surat klarifikasi ETLE.

“Kalau untuk kendaraan yang dipinjam atau dirental, maka yang memakai hari itu yang datang ke Polres,” ucapnya.

Pos terkait