WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi yang melakukan aksi terakhir di komplek PG Gondang Baru Kecamatan Jogonalan, Sabtu (6/3/2021).
Keempat tersangka pembobol mesin ATM ini yaitu AP, AYS, FR dan EM. Tiga orang berasal dari Lampung. Sedang satu orang lainnya berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat Press Conference di Mapolres Klaten, Senin (8/3/2021), menyampaikan, keempat tersangka ini merupakan residivis tindak pencurian dengan pemberatan yaitu pembobolan mesin ATM lintas provinsi.
Setidaknya, ada 19 TKP di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatan ini. Bahkan menurut pengembangan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Klaten, pada tahun 2021, kawanan ini juga sempat menjalankan beberapa aksinya lagi sebelum ditangkap oleh jajaran Polres Klaten.
“Yang menjadi catatan, keempat pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum. Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum berdasarkan pengembangan yang kita lakukan. Ada di Kota Surakarta 1 kali, kemudian pernah melakukan di Pati, di Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten, dan berhasil kita tangkap,” kata kapolres.
Kapolres Klaten menjelaskan, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM yang terletak di di komplek PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, petugas melihat 4 empat orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga, kemudian petugas ini mengecek. Dan ternyata, 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM.
Petugas yang hanya seorang diri, awalnya hanya mampu mengamankan 1 orang, sedang 3 lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap di Kecamatan Ngawen.
“Pada saat itu kebetulan ada petugas yang lewat dan melihat, dan seketika melaporkan ke Polsek terdekat. Kebetulan juga saat itu ada tim resmob yang berpatroli sehingga yang awalnya hanya tertangkap satu. Selang 1 jam berikutnya berhasil juga ditangkap 3. Sekarang genap berjumlah 4 orang,” tandas Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit KBM Wuling Confero warna merah, Kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu Kepala Cabang Bank BRI Klaten, Sumarno mengatakan, kerugian yang dialami oleh BRI Cabang Klaten sekitar Rp10 juta. Kerugian tersebut meliputi uang di dalam mesin ATM yang berhasil diambil sejumlah Rp2,5 juta dan sisanya adalah kerusakan mesin ATM yang diperkirakan sebesar Rp7,5 juta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Klaten yang telah berhasil mengungkap peristiwa pembobolan mesin ATM di PG Gondang Baru ini. Selama ini, memang sudah ada kerjasama yang sangat baik antara BRI dengan Polres Klaten,” ucapnya.









