Di Reses DPRD, Sudibyo: Jaga Kondusifitas Pilkada, Jangan Rugikan Persatuan Kita

Sudibyo saat reses Tahap III Tahun 2020 di Tegal Klaten, Minggu (11/10/2020) malam.

WartaKita.org – Anggota DPRD Kabupaten Klaten Sudibyo melakukan reses Tahap III Tahun 2020 di Kampung Tegal Klaten, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada Minggu (11/10/2020) malam.

Ditemui di sela reses,  Anggota DPRD Klaten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, pada bulan Oktober ini, seluruh anggota DPRD Klaten dijadwalkan olen Bamus untuk melaksanakan reses tahap III tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Semua anggota DPRD Klaten diwajibkan mengadakan reses ke masyarakat untuk serap aspirasi. Masing-masing Dewan mengadakan reses dua kali. Pesertanya 100 orang untuk setiap kali reses,” katanya.

Sudibyo mengatakan, dalam reses kali ini, pihaknya mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat.

“Pada Sabtu (10/10/2020) malam, reses dihadiri oleh tim-tim dari desa. Dan pada Minggu (11/10/2020) malam ini dihadiri para kader,” ujarnya.

Ada sejumlah hal yang disampaikan Bendahara DPD PKS Klaten dalam reses kali ini.

“Kita sosialisasikan tentang Pilkada Klaten 2020. Kita sampaikan bahwa pada 9 Desember 2020 nanti akan ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten. Arahan saya, mari kita menjaga kondusifitas, agar Klaten senantiasa aman. Tidak terjadi gesekan yang merugikan persatuan kita,” pesannya.

Dalam reses itu, Sudibyo menginformasikan mengenai proses pembahasan APBD 2021 dan perubahan peraturan bupati terkait penggunaan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dan hibah.

“Saat ini ada perubahan peraturan bupati terkait penggunaan bantuan keuangan kabupaten dan hibah. Kalau kemarin dibolehkan, sekarang tidak boleh. Alasannya karena kondisinya masih pandemi Covid-19. Maka biar aman, penggunaan dana aspirasi ini untuk kegiatan fisik yang tanahnya milik pemerintah. Misalnya untuk mengaspal jalan, membangun talud, neonisasi (penerangan jalan), dan lainnya. Tetapi kalau untuk pengadaan tenda, bolo pecah, kursi, seragam, dan tikar, sekarang tidak boleh,” terangnya.

Sudibyo mengatakan, karena adanya perubahan peraturan bupati, maka apa yang diusulkan dewan banyak yang dicoret. Usulan warga harus diganti. Padahal, itu masukan dari masyarakat.

“Kalau pengin aman, ya harus usulan kegiatan fisik. Misalnya, renovasi masjid yang tanahnya milik negara. Sekarang hibah dibolehkan, untuk yayasan, sekolah, dan lainnya,” ujarnya.

Sudibyo menambahkan, di akhir reses diadakan dialog. Pihaknya kemudian membagikan lembaran kepada peserta reses untuk menuliskan usulan dan aspirasinya.

“Silahkan menulis usulan sebanyak-banyaknya. Sebab kalau tidak masuk perencanaan itu bisa repot. Bahkan, yang usulan pengadaan tenda, bolo pecah, dan lainnya silahkan ditulis. Karena nanti kalau ada perubahan bupati, kita nggak tahu,” katanya.

Pos terkait