WartaKita.org – Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan kemudahan bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Kini, pemohon SIM Internasional tak perlu bersusah payah datang dan mengantri ke kantor polisi. Pemohon cukup melalui online untuk memperoleh SIM Internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini di sampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata melalui Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugerah Rachman, Senin (6/7/2020).
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugerah Rachman menyampaikan, terobosan kreatif Subdit SIM Korlantas Polri ini untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden dan Kapolri dalam menghadapi situasi new normal.
“Mulai 1 Juli 2020, atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 74, pembuatan SIM Internasional tanpa perlu hadir ke Satpas Korlantas Polri Jakarta. Bisa di rumah saja. Ini adalah Kado Hari Bhayangkara ke 74 dari Polri untuk masyarakat,” katanya.
AKP Boby Anugrah Rachman menjelaskan, adapun penerbitan SIM Internasional itu dilakukan dengan membuka aplikasi terbaru dengan website: siminternasinal.korlantas.polri.go.id. Kemudian lakukan pembayaran secara online. Tentu dengan menggunakan beragam persyaratan, yakni pas foto, SIM, KTP, Paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (Khusus WNA), dan SIM Internasional yang lama (khusus perpanjangan).
Setelah langkah tersebut dilakukan, kemudian pencetakan buku SIM Internasional akan dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman.
“Cukup mudahkan? Jadi inilah kemudahan memperoleh SIM Internasional di masa pandemi Covid-19. Kegiatan ini, untuk mendukung Pemerintah dalam mengatasi Covid-19 dan menuju tatanan kehidupan new normal,” tandasnya.









