PPDK: Banyak Lembaga Belum “Pro” Dengan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) saat ditemui wartawan, Selasa (8/10/2019).

WartaKita.org – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) meminta Bupati Klaten segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten.

Saat ini, draft atau rancangan Perbup tersebut telah berada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Program PPDK Setyo Widodo saat ditemui di Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, Selasa (8/10/2019) menyampaikan, Perbup yang mengatur tentang Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sangat dibutuhkan mengingat Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan sama sekali belum berpihak pada pemenuhan kebutuhan para penyandang disabilitas di Klaten.

“Artinya, Perda ini belum secara kusus memuat tentang kebutuhan penyandang disabilitas secara spesifik. Padahal kebutuhan penyandang disabilitas itu sangat beragam,” katanya.

Setyo Widodo menyatakan, PPDK telah melakukan riset bagaimana implementasi layanan publik bagi disabilitas yang diterapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga di tingkat desa.

“Dari 20 lembaga Pemerintah yang dilakukan riset, hasilnya miris. Hanya 2 lembaga, yakni Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Kecamatan Tulung yang sudah pro terhadap kebutuhan para penyandang disabilitas. Meski belum sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Setyo Widodo menjelaskan, draft Perbup yang telah disusun tersebut sudah sesuai dengan standart pelayanan yang beragam. Seperti layanan pendampingan, fasilitasi dan asistensi, informasi yang terkait layanan, adanya petugas layanan yang responsif disabilitas, mendahulukan penyandang disabilitas, serta komite disabilitas maupun Ombudsman RI.

“Saat ini draft Perbup sudah di tangan OPD. Dan tentuntya segera bisa diterbitkan. PPDK akan terus mengawal sekaligus mendesak Bupati Klaten untuk segera menerbitkan Perbup tersebut,” harapnya.

Sedangkan Pengurus PPDK lainnya, Shinta Is Yuniar juga berharap Perbup yang mengatur pemenuhan hak para penyandandang disabilitas di Klaten ini segera diterbitkan.

“Perbup ini sangat diharapkan keberadaannya. Karena ini menyangkut kebutuhan 11.852 penyandang disabilitas di Klaten. Karenanya, seluruh OPD di Klaten hendaknya juga memiliki komitmen untuk memenuhi hak pelayanan bagi penyandang disabilitas kabupaten ini,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *