WartaKita.org – Operasi yustisi dan pendisiplinan masyarakat pengguna jalan dilakukan di depan Alun-Alun Klaten pada Minggu (18/10/2020) dari pukul 20.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan operasi yustisi ini diadakan dalam rangka menegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan serta penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Operasi masker dipimpin oleh Paur Kes Polres Klaten yang juga Pawas 1 AKP Sriyanto dan Kanit Turjawali Sat Sabara Polres Klaten yang juga Pawas 2 Iptu Karsan.
Sebelum operasi masker, dilakukan apel di halaman RSPD Klaten. Apel diikuti 54 personil, terdiri dari 23 personil Polres Klaten, 6 personil Kodim Klaten, 6 personil Dinas Perhubungan Klaten, 8 personil Satpol PP Klaten, dan 11 relawan ORARI Klaten.
Dalam operasi masker ini, petugas menindak 14 orang yang ditemukan melanggar tidak memakai masker. Pelanggar diberikan sanksi berupa 9 penahanan KTP 9 orang dan 5 orang sanksi sosial.