Bantu 149 Warga Kurang Mampu, RSCH Klaten Bayari Iuran BPJS Kesehatan 

Penandatanganan kerjasama antara RSCH Klaten dengan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali di Aula RSCH Klaten pada Senin (8/10/2018).

WartaKita.org – Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten sangat peduli dan mau membantu warga Kabupaten Klaten yang kurang mampu. Komitmen itu ditunjukkan RSCH Klaten dengan kembali melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membayari iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Klaten.

Pada tahun 2018 ini, RSCH Klaten menambah 50 orang lagi yang digratiskan iuran preminya. Sehingga total ada 149 warga yang preminya dibayari oleh RSCH Klaten selama satu tahun ke depan. Warga yang mendapatkan premi gratis iuran BPJS ini berasal dari 13 desa di sekitar RSCH Klaten.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur RSCH Klaten dr Netty Hewati, Sp.OG dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Juliansyah di aula RSCH Klaten pada Senin (8/10/2018). Acara ini juga dihadiri para Kepala Desa yang warganya menerima bantuan iuran premi BPJS Kesehatan.

Direktur RSCH Klaten dr Netty Rerawati, Sp.OG menyatakan, dari total peserta yang digratiskan iuran preminya tersebut, pihak RSCH Klaten berharap ada validasi data, sehingga pesertanya berganti dari tahun sebelumnya.

“Program pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini sebenarnya bertujuan untuk mengantarkan peserta agar bisa lebih mandiri. Sehingga jika pada tahun ini peserta yang mendapat iuran gratis BPJS Kesehatan dari RSCH Klaten telah mampu secara ekonomi, maka harus diganti dengan peserta lain yang lebih membutuhkan,” pesannya.

Sedang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Juliansyah mengatakan, bagi peserta yang telah dibayari preminya per 31 September 2017, maka akan habis masa berlakunya atau non aktif per tanggal 31 Oktober 2018. Sehingga untuk sementara waktu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan habis dan warga harus melaporkan ke BPJS Kesehatan.

“Jika tidak melaporkan ke BPJS Kesehatan, maka kartunya akan otomatis non aktif, namun tidak ada penagihan dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, petugas BPJS Kesehatan menjelaskan, ada beberapa kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan iuran. Diantaranya warga yang didaftar harus tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) sektor lain, bukan sebagai pegawai di salah satu perusahaan, tidak mempunyai anak yang bekerja di salah satu perusahaan, serta secara ekonomi terasa berat jika mendaftar peserta JKN – KIS Mandiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *